Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Hendak Bikin Konten Tawuran, Pemuda Bersajam Diciduk Polisi

Pelaku Ferdiansyah yang ditangkap dengan sajamnya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Awal tahun 2024 Kota Surabaya diwarnai dengan aksi tawuran yang melibatkan kelompok gangster dan perguruan pencak silat. Satu demi satu aksi pengeroyokan dan tawuran berhasil diungkap kepolisian.

Pada Minggu (28/1), sekitar pukul 04.00 WIB, aksi tawuran dengan mengunakan senjata tajam terjadi di Jalan Kapas Madya. Polsek Tambaksari bergerak cepat dan melakukan pengamanan kepada para pelaku.

Tawuran yang terjadi di Jalan Kapas Madya II diketahui berjumlah 12 pemuda. Polsek Tambaksari datang ke lokasi dan berhasil mengamankan 4 pemuda.  Dari 4 pemuda, diketahui 1 orang memiliki sajam berupa celurit dengan panjang 70 cm.

“Benar kita telah mengamankan 4 pemuda. Tiga pemuda dibawah umur tidak membawa sajam dan 1 pemuda asal Jalan Sidoyoso membawa satjam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta, Minggu (28/1).

Satu pelaku yang dikatahui membawa satjam adalah  Ferdiansyah (21) asal Sidoyoso, Surabaya.  “Untuk 3 pelaku tidak ditemukan sajam dan masih dibawah umur kini ditangani oleh babinkamtibmas. Mereka dipanggil orang tua dan perangkat kampung membuat surat pernyataan dan dipulangkan,” tambah Aman Hasta.

Saat pemeriksaan terhadap Ferdiansyah, dirinya mengaku aksi yang dilakukan adalah ikut-ikutan dan lagi viral di medsos. Ada sebagaian anak muda menggunakan media sosial bukan untuk mencari teman, namun mencari musuh. Nah, rata-rata pelaku-pelaku dari latar belakang pelajar memilih tawuran pada Sabtu atau Minggu dini hari.

Juga diutrakan senjata celurit yang dipergunakan untuk tawuran didapatkan dari pembelian online. “Tidak perlu repot-repot. Pergi ke toko online dan ada lapak marketplace. Banyak sekali celurit berbagai jenis dan ukuran dijual dengan harga terjangkau,” akui Ferdiansyah.

Ferdiansyah akan ditetapkan sebagai pelaku tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.(dan)

 

Related posts

Kemendag Sosialisasi Good Design Indonesia di Yogyakarta

Rizki

Semen Indonesia Bentuk Klaster Jagung di Rembang

Rizki

Tim Gabungan Bubarkan Hajatan di Rumah Kades Sidoakepung

Rizki