
Sidoarjo.NEO DEMOKRASI.COM–Hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi A di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 13 Oktober 2026 . Hearing tersebut mempertemukan antara pengurus BPD dan perangkat Desa Mliriprowo, Tarik dengan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo. Agenda utama rapat adalah pengaduan terkait persoalan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Mamok Widodo selaku Kepala Desa Mliriprowo. Hal ini terjadi dipicu tidak cairnya tunjangan perangkat desa selama 10 bulan .
Sepanjang berlangsungnya hearinng, pada Selasa ,(13/10/2026) sempat memanas. Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama belasan perangkat Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, mendatangi pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mliriprowo, Mamok Widodo.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin ini didampingi dua anggota komisi, Achmad Muzayyin dan Rizal Fuady. Turut hadir pula Probo Agus Sunarno selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Hadir juga beberapa perwakilan dari Inspektorat Pemkab Sidoarjo.
Supriyadi selaku Koordinator Perangkat Desa Mliriprowo, tampak haru dan menahan tangais saat menceritakan kondisi finansial rekan-rekannya. Ia mengungkapkan tunjangan perangkat desa tidak dibayarkan Kades Mamok Widodo selama 10 bulan terakhir. Kondisi makin kritis lantaran Penghasilan Tetap (Siltap) mereka mayoritas terpotong otomatis untuk mengangsur pinjaman di BPR Delta Artha.
”Siltap sudah dipotong langsung BPR Delta Artha. Bahkan saya bersama istri dan anak-anak sampai makan mie instan. Anak-anak kami juga sampai menunggak biaya sekolah,” ujar Supriyadi
Selain masalah tunjangan, Supriyadi juga membeberkan sejumlah kejanggalan lainnya. Diantaranya : Hak TPK Ditahan berupa anggaran sebesar Rp 18,5 juta milik Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga disunat Kades hingga ada salah satu anggota TPK yang meninggal dunia sebelum menerima haknya.
Kemudian, tekanan kerja yakni Kades dinilai kerap melempar tanggung jawab dan menyalahkan perangkat desa atas masalah internal.
“Karena itu, kami menuntutnya mundur. Terkait proyek pembangunan gorong-gorong yang terbengkalai dan memicu demo warga, Kades telah menandatangani surat pernyataan siap mengundurkan diri kalau proyek tidak rampung dalam tempo 1 minggu,” ungkapnya.
M Sobri Jaelani , Ketua BPD Mliriprowo, menegaskan persoalan di desanya sudah berlarut-larut sejak Tahun 2023 lalu. Sobri menuding penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak jelas dan kerap dipakai untuk menutup kegiatan tahun sebelumnya.
Atas dasar itulah, Sobri secara tegas menolak menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, setelah sebelumnya juga menolak APBDes 2025.
“APBDes 2026 ini saya tidak mau tanda tangan. Siapa yang berani menjamin anggaran dipergunakan sebagaimana mestinya? Kades sudah pernah buat surat janji pengembalian dana 2023, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” tegas Sobri.
Pernyataan ini dibenarkan, Probo Agus Sunarno selaku Kepala Dinas PMD penyimpangan anggaran Kades Mliriprowo sudah terdeteksi sejak 5 Agustus 2025. Menurutnya, Kades acapkali mangkir dari panggilan pembinaan baik di tingkat desa, kecamatan maupun dinas.
Akibat BPD menolak menandatangani APBDes 2025 dan 2026, operasional Pemdes Mliriprowo terpaksa menggunakan Peraturan Kepala Desa (Perkades) dengan pagu APBDes tahun lalu. Implikasinya, ADD yang cair hanya 1/12 bagian yang berimbas langsung tersendatnya tunjangan para perangkat desa.*
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Inspektorat dan pemeriksaan telah dilakukan. Bahkan, sejumlah pihak sudah membawa dugaan penyelewengan ini ke jalur hukum melalui Kepolisian dan Kejaksaan,” papar Probo.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin mengapresiasi keberanian BPD Mliriprowo dalam menjaga transparansi dengan tidak menandatangani APBDes yang rawan penyimpangan. Kendati demikian, politisi PKB ini mendesak Dinas PMD untuk segera merumuskan formulasi penyelamatan bagi kesejahteraan perangkat desa.
“Langkah BPD sudah tepat untuk mengantisipasi penyimpangan. Tapi nasib perangkat desa harus segera diselamatkan. Tunjangan mereka menyangkut pelayanan publik dan urusan dapur keluarga. Kasihan kalau sampai makan mie instan dan anak tidak bisa sekolah,” pungkas Gus Rizza .(n)
