Neo-Demokrasi
Headline Jatim Kesra

TMMD ke-129 Bekali Warga Jadi PMI Legal

Sosialisasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI di Balai Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Lumajang.

Lumajang, NEODEMOKRASI.COM – Dalam mendukung sasaran nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026, Kodim 0821 Lumajang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Kegiatan ini diadakan di Balai Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (22/7).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 warga se-Kecamatan Randuagung. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subechan, Danramil 0821-07/Randuagung Kapten Arh Ariman, Camat Randuagung, narasumber dari P4MI Malang Guntar, serta perwakilan P3MI PT Joss Ade Sri Hayati.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal, prosedur keberangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh perlindungan hukum sejak proses pendaftaran, penempatan, hingga kembali ke tanah air.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan mengatakan bahwa masyarakat harus memahami prosedur resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri agar terhindar dari praktik penempatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan menjadi PMI yang legal, hak-hak pekerja akan terlindungi dan mereka memperoleh jaminan perlindungan sejak sebelum berangkat hingga kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Danramil 0821-07/Randuagung Kapten Arh Ariman menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya bekerja secara legal.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami syarat dan prosedur menjadi PMI yang resmi. Pengetahuan tersebut sangat penting agar warga tidak menjadi korban penyalur ilegal serta dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan membawa manfaat bagi kesejahteraan keluarganya,” ungkapnya.

Kegiatan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dengan menambah wawasan mengenai tata cara menjadi PMI yang legal, hak dan kewajiban pekerja migran, serta berbagai bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah. Dengan bekal pengetahuan tersebut, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat sehingga terhindar dari tindak pidana perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja secara ilegal.(dan)

Related posts

Bank Jatim Bersama GPEI Jawa Timur  Bersinergi  Perkuat  UMKM Potensi Ekspor.

neodemokrasi

Kasus Penipuan CPNS di Sidoarjo Jalan di Tempat

Rizki

Terdampak Pandemi, PWU Jatim Bisa Raih Laba Rp 3 Miliar

Rizki