
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Lanjutan sidang kasus dugaan kekerasan seksual digelar sidang di tempat atau persidangan setempat (PS) di lokasi bekas Panti Asuhan Budi Kencana, Jalan Baratajaya Surabaya, Kamis (10/7). Dalam kasus ini, korbannya adalah IF (13) dan AB (15), keduanya dibawah umur, dan BF (19). Sedangkan terdakwanya Nurhermanto.
Sidang pidana yang tidak biasa ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nurma dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Menurut Sapta, perwakilan dari pihak pelapor, menjelaskan, sidang di lokasi kejadian perkara seperti ini jarang dilakukan dalam kasus pidana. Namun wajib dijalankan jika memang diminta majelis hakim. “Dalam perkara pidana memang jarang ada persidangan di tempat. Bila majelis hakim yang meminta, maka kita harus melaksanakan,” ujarnya.
Sapta menambahkan, diharapkan dengan sidang PS ini keterangan saksi atau korban umumnya lebih kuat dan detail karena langsung di TKP. ” Memang hampir mirip dengan reka adegan. Bedanya ini dipimpin oleh hakim,” tambahnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi disebut melakukan kekerasan seksual berulang terhadap tiga anak asuhnya. Aksi bejat dilakukan di rumah penampungan anak bekas Panti Asuhan Budi Kencana.
Modus yang digunakan terdakwa adalah membangunkan korban pada malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu memaksa melakukan persetubuhan disertai ancaman kekerasan. Jika korban melawan atau melaporkan ke orang lain, akan diancam terdakwa. “Jangan bilang siapa-siapa. Kalau lapor, nanti siapa yang ngurus panti?” ungkap JPU menirukan ancaman terdakwa..
Terdakwa Nurherwanto dikenakan pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(dan)
