
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 6 tempat kejadian perkara (TKP) serta satu penadah berhasil diamankan oleh Polsek Gubeng. Dua pelaku curanmor diketahui bernama MR (34) warga Jalan Sidonipah, Simokerto Surabaya dan Hasan (30) warga Jalan Kedung Mangu, Semampir, Surabaya. Mereka ditangkap Polsek Gubeng saat sedang mengasak motor di sekitaran Jalan Gubeng Kertajaya VI, beberapa waktu yang lalu.
Penangkapan kepada tiga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Adjie Risky Ananda, saat jumpa pers di Polsek Gubeng, Selasa (28/4)
“Kami amankan ketiga pelaku secara bertahap. Pertama kita amankan kedua eksekutornya atau pencuri motornya. Kita kembangkan berhasil menangkap menadahnya. Namun kita akan kembangkan penadah utamanya di Pulau Madura kita kesulitan, karena akses ke sananya masih mengalami hambatan,” ujar Eko Sudarmanto.
Dijelaskan bahwa pelaku pencurian, yaitu MR dan Hasan berhasil ditangkap setelah beraksi mencuri motor di Jalan Gubeng Kertajaya. Selama penangkapan kepada kedua pemetik atau eksekutor ini, pihak Reskrim Polsek Gubeng yang dipimpin oleh Iptu Adjie Risky Ananda, berhasil menangkap kembali penadahnya.
“Setelah kita tangkap pemetik dan penadahnya, ternyata bisa kita deteksi ada 6 TKP pencurian yang telah dilakukan. Selain TKP wilayah hukum Polsek Gubeng, juga ada wilayah hukum Polsek Bubutan dan Wonocolo. Semua korban pencurian telah melaporkan ke polsek masing masing,” ujar Iptu Adjie Risky Ananda.
Dalam melakukan aksi pencurian dua tersangka sebagai eksekutor hanya memilih motor Honda sebagai terget pencurian. “Jadi motor Honda yang dicuri adalah pesanan dari penadah utama yang berada di Madura. Dari penadah utama kemudian menyampaikan ke penadah Mahfud (35) warga Wonosari. Lalu Mahfud menyuruh kedua pelaku untuk mencuri motor sesuai pesanan,” tambah Adjie Risky Ananda.
Mahfud yang keseharian bekerja di bengkel motor, mengunakan jasa pelaku eksekutor MR dan H hampir 6 bulan. Setidkanya sudah 6 motor hasil pencurian yang telah diterima dengan harga bervariasi mulai dari Rp.1,5- 2,5 juta.
“Saya nekat sebagai penadah motor curian karena ingin biaya tambahan beli baju dan handphone. Karena bekerja di bengkel sepi, sedangkan keuntungan menjual hasil motor curian ke penadah yang di Madura keuntungan lumayan besar,” pengakuan Mahfud.
Transaksi yang dilakukan oleh eksekutor pencurian motor antara MR dan Hasan dengan penadah Mahfud, dilakukan sekitar SPBU Kedung Cowek. Kode komunikasi bila siap membeli motor hasil curian yang diberikan oleh Mahfud kepada MR dan Hasan, dengan cara mengantungkan kunci di pintu rumah.
“Jadi penadah atau kode kunci tergantung di pintu rumahnya menandakan bahwa motor hasil curian siap dibeli olehnya (Mahfud). Jadi MR dan Hasan siap mendatangi Mahfud di SPBU Kedung Cowek tempat biasa transaksi motor curian,” tutup Adjie Risky Ananda.
Untuk MR dan Hasan dikenakan pasal 363 tentang pidana pencurian kendaran bermotor. Sedangkan pelaku Mahfud dijerat pasal 480 tentang membeli barang atau kendaraan bermotor hasil pencurian.(dan)
