Neo-Demokrasi
Headline Umum

Warga Keluhkan Truk Parkir di Semut Kali

Jalan Semut Kali yang terlihat sempit karena terdapat truk besar parkir berdekatan dengan trafifc lamp.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Warga dan pedagang warung di Jalan Semut Kali mengeluh soal parkir truk besar yang berdekatan dengan traffic lamp Jalan Jagalan.  Apalagi pihak Dishub Kota Surabaya masih belum memberikan respon secara optimal.

Parkir truk ukuran besar yang berdekatan dengan traffic lamp tersebut kerap membuat kemacetan di jalan tersebut. Akses Jalan Semut Kali dengan ruas jalan selebar 6 meter tersebut tersisa 4 meter,. Hanya bisa dilintasi oleh satu jalur selebar truk sedang.

Salah satu warga yang mengeluhkan adalah penjual warung bernama Nur Hasanah. Menurutnya, adanya parkir truk hingga lebih dari satu membuat lahan parkir yang berada di tepi Jalan Semut habis atau tidak ada lahan lain.

“Jadi kalau truk besar besar parkir semua, maka mobil kecil atau pick up yang berhenti yang akan makan warung saya kesulitan. Dari situlah dimanfaatkan oleh tukang parkir untuk ditarik biaya parkir, sehingga sopir yang akan minum dan makan di tempat saya nggak berkenan karena ada uang tambahan parkir. Kalau dulu, sebelum ada truk yang parkir di dekat lampu merah, tidak ada tarikan uang parkir untuk mobil kecil,” jelas Nur Hasanah, Rabu (5/11).

Nur Hasanah juga memprotes akan adanya tarikan parkir kepada para sopir mobil kecil, dikarenakan omzet penjualan menurun. “Intinya tarikan uang parkir itu dikarenakan semakin sempitnya lahan parkir, karena digunakan untuk parkir truk ukuran besar dan menetap selama berhari hari,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Bongkaran Ilham Sampurno angkat bicara. Ia mengatakan, sudah melakukan teguran kepada para kordinator atau pemilik truk besar. Bahkan telah kerap dilakukan.

“Keluhan itu sudah kita utarakan kepada pihak pemilik truk yang parkir berdekatan dengan traffic lamp. Setelah kami tegur, lalu kami laporkan ke kecamatan, lalu dilanjutkan ke Dishub Pemkot Surabaya. Jadi kami hanya sebatas menegur kepada pemilik truk bukan menindak,”ujar Ilham Sampurno di hari yang sama.

Ilham Sampurno juga memberikan keterangan tambahan bahwa pihaknya bersama Dishub kota Surabaya telah memberikan aturan kepada pemilik truk yang parkir mendekati traffic lamp.

“Memang kami sudah memberikan persetujuan tentang parkir truk. Namun ada aturan yang harus dilaksanakan. Parkir yang diperbolehkan berjarak paling dekat 25 meter dari traffic lamp. Kalau kurang dari jarak itu akan ditegor. Nah, kami bisanya menegur. Sedangkan yang melakukan penindakan adalah Dishub Surabaya,” tutupnya.(dan)

Related posts

228 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Sidoarjo

Rizki

Satlantas Jombang Gelar Upacara Bendera di Traffic Light

Rizki

Takjil Gratis dari Gus Barra di Kecamatan Jatirejo dan Gondang

Rizki