Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Sering Mabuk dan Meresahkan, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi

HBR yang ditangkap petugas imigrasi dan kemudian dipulangkan ke Malaysia lewat Bandara Juanda di Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/7) lalu. Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari, Jumat (7/7) mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

“Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya warga Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Imam.

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur Timpora Kabupaten Lamongan, di antaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.

“Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun,” ucap Imam.

Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022. “Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat,” imbuh Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.

Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. “Dari AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan, yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya,” urai Verico.

Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan, didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari. “Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022,” terang Verico.

Setelah dilakukan BAP, lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

“HBR melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi,” tegas Verico.

Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. “Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda. Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga,” pungkasnya.(dan)

Related posts

Beberapa BUMN Salurkan Dana bagi Pemilik Komoditas

Rizki

Grab Indonesia Hadiahi Rp 1 M untuk Greysia Polii dan Apriyani Rahayu

Rizki

Peugeot Hadir di BCA Autoshow Foresta 2022

Rizki