Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Rencana Penghapusan Sistem Zonasi adalah Kemunduran, Perlu Dikaji Ulang

Politisi PPP DPRD Provinsi Jatim Hj Zainie S. Ag

Surabaya. NEODEMOKRASI. COM. Pro kontra terkait penghapusan Sistem Zonasi masih terus bergulir. Zonasi yang sebelumnya dinilain swbagai langkah strategis untuk mereformasi sistem pendidikan di Indonesia sehingga terjadi pemerataan kualitas pendidikan. Kendati sejak pertama kali diterapkan, kebijakan ini telah mengalami perubahan dan penyesuaian, baik dari regulasi maupun dari kuota penerimaannya.

Namun ketika Wakil Presiden  Gibran Rakabuming Raka meminta kepada Mendikdasmen, Abdul Mu’ti untuk menghapus sistem zonasi pada PPDB saat ini. Gibran mengulangi lagi pernyataannya dalam arahan di rapat koordinasi tentang evaluasi kebijakan pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah pada Senin, 11 November 2024.

Menanggapi permintaan dari Wapres tersebut, Wakil Kemendikdasmen, Atip Latipulhayat mengungkapkan bahwa saat ini sistem PPDB jalur zonasi tengah dikaji secara mendalam. Kajian ini juga melibatkan banyak pihak

Menanggapi permasalahan ini menurut politisi wanita PPP DPRD Provinsi Jatim Hj Zeiniye S.Ag pendidikan bisa berjalan dengan baik, artinya mau anak siapapun dia juga berhak untuk sekolah di sekolah-sekolah favorit sesuai dengan zonasi rumahnya masing-masing. Meskipun diakuinya ada banyak keluhan dari penerapan sistem zonasi ini,

” Kalau menurut saya ini perlu kajian ulang, bukan langsung dilakukan penghapusan zonasi. Justru ketika dilakukan penghapusan zonasi, maka sekolah favorit ini akan menjadi incaran, banyak orang dari seluruh kabupaten itu akan mengincar 1-2 sekolah, sehingga anak-anak berkualitas ini akan numpuk di satu atau dua sekolah tertentu. Sementara sekolah-sekolah yang ada di pinggiran, ini bisa kemungkinan input yang masuk dari siswanya itu bukan anak-anak yang memiliki kapasitas bagus seperti itu. ” ujar politisi yang berangkat dari Dapil Jatim IV meliputi Banyuwangi, Situbobdo dan Bondowoso.

Oleh karena itu ia berpendapat,  bukan kemudian menghapus sistem zonasi, tetapi melakukan evaluasi apa  yang menjadi kendala  sebelumnya dalam penerapan sistem zonasi. Misalnya, kebocoran-kebocoran  yang kemudian harus ditekan seminimal mungkin. Jadi kalau penghapusan sistem zonasi itu kan berarti  mengalami kemunduran lagi. Jadi perlu diperbaiki lagi. .

Terkait kabar baik bahwa Presiden Prabowo akan menaikkan gaji guru tahun 2025 ini menjadi kabar positif.”

“Ya kalau kami, karena guru itu memang fondasi ya, fondasi pendidikan yang mencetak anak-anak bangsa, kalau saya, apalagi saya memang backgroundnya sebelumnya itu adalah guru, kami bersepakat kalau kemudian gaji guru ini perlu ada kenaikan, sehingga ada perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan untuk anak didik.

Seperti diketahui hitungan  sertifikasi yang selama ini  dicairrkan 3 bulan sekali,  jadi dicarikan perbulan sehingga terkesan tidak kenaikan berarti.

“Kami justru berpikirnya. Sistem pencairan sertifikasi yang perlu diperbaiki. Kalau kemarin-kemarin itu kan kadang 3 bulan, kadang 6 bulan, atau bahkan kami sering menerima keluhan, kalau sudah crowded itu, kadang hanya terbayar 9 bulan, 3 bulannya zonk. . Gak terbayar .” tambah anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim ini.

Ditambahkannya,  kalau melihat skema tersebut berarti itu tidak ada kenaikan karena yang dicairkan nanti kan sertifikasi yang  triwulan menjadi perbulan. Namun pihaknya mengatakan target utama bagaimana  pencairannya berkala, bisa normal setiap bulan. Lalu baru berpikir tentu dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kemudian ada kenaikan pada posisi gaji dari guru, karena memang ini penting .

” Kalau bantuan untuk peningkatan pendidikan yang mereka yang masih program D3, D2, D4 dan belum D1. Tentu itu harus ada indikator. Artinya tidak semua kemudian mereka yang D3 langsung upgrade,. Misalnya begini, yang dibiayai oleh pemerintah itu mereka yang memiliki kualifikasi prestasi tertentu. Kalau kemudian semuanya dipukul rata, ini kan perlu bertahap. Jadi mungkin tahap satu itu adalah mereka yang punya prestasi, guru-guru berprestasi, guru-guru penggerak. Itu kan ada sekolah penggerak, ada guru penggerak, maka ini yang kemudian kualitasnya.”paparnya.

Mengingat  aturan biaya yang diberlakukan universitas negeri dan swasta  beda terkait besaran per semester . Ini menyangkut biaya bantuan yang akan diberikan untuk meningkatkan profesionalisme guru.

“Ya, karena nanti ada variabelnya. Jadi, kalau saya, tidak ada perbedaan antara pendidikan negeri dengan pendidikan swasta. Karena semuanya yang dipinterkan kan itu sama-sama anak-anak bangsa. ” ujarnya.

“Harapan saya pertama, bagaimana gaji guru itu bisa berkala pembayarannya, tidak ada tunggakan-tunggakan. Kemudian yang kedua, peningkatan kapasitas guru itu iya. Nah, tentu indikatornya kita ambil dari guru yang berprestasi dulu. Kemudian yang selanjutnya, ada kenaikan dari posisi penghasilan guru dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. ” tutupnya. (nora)

Related posts

Wali Kota Eri Cahyadi Temukan Jukir tanpa Tanda Pengenal

Rizki

Nasich Aschall : “Angka Kemiskinan ini Bisa Berubah Ketika ada Langkah Konkret yang Dilakukan Pemprov”

neodemokrasi

Dewan Dukung DTSEN Online Diterapkan di Surabaya

Rizki