Neo-Demokrasi
Ekbis

Penyesuaian Tarif Tol Gempol-Pandaan di Akhir Januari

tol gempol-pandaan

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – PT Jasa Marga Pandaan Tol (JMPT) akan menyesuaikan tarif tol Gempol-Pandaan mulai 31 Januari 2020. Rencananya tarif golongan I dan II mengalami kenaikan. Sementara tarif golongan III, IV dan V mengalami penurunan.

Penyesuaian tarif tol itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1250/KPTS/M/2019. Keputusan itu mempertimbangkan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dihitung berdasarkan besaran tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada Malang dan dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut.

Sementara itu, Manager Traffic Management dan Asset Tol Gempol, Sumantri membenarkan hal tersebut. “Benar (penyesuaian tarif), per 31 Januari 2020 pukul 00.00,” kata Sumantri, Senin (27/1).

Sumantri menuturkan, golongan kendaraan I dan II mengalami kenaikan tarif tol Gempol-Pandaan tahap I. Sedangkan golongan III, IV, dan V turun.

Adapun pada ruas jalan tol Gempol-Pandaan tahap I menerapkan sistem transaksi tertutup. Dengan keputusan penyesuaian tersebut, kendaraan asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC untuk besaran tarif tol golongan I menjadi Rp11.000, golongan II Rp18.500, golongan III Rp18.500, golongan IV Rp23.500, dan golongan V Rp23.500.(dan)

Related posts

Subholding Gas Pertamina Sepakati 9 Perjanjian Jual Beli

Rizki

Perkuat Kinerja Syariah, Bank Jatim Selenggarakan Town Hall Meeting Syariah 2023

neodemokrasi

KOREAN WAVE SEBAGAI WUJUD EKONOMI KREATIF

neodemokrasi