Neo-Demokrasi
Headline Politik Pemerintahan Umum

Pemkot Surabaya Perlu Beri Pengaturan Batasan Rumah Kos dan Rusunami

Rusunawa Romokalisari Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot terus berkomitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Dunia. Untuk itu, pemkot melakukan sejumlah penataan, baik dari segi infrastruktur, sistem pelayanan, hingga sumber daya manusianya.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Pemkot Surabaya juga sedang menata dan menciptakan hunian layak, bersih, dan sehat. Semangat ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang menjadi landasan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi.

Pemerhati Kebijakan Sosial, Budaya Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Anak Jatim, Isa Ansori mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah diberi mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman untuk menjamin terpenuhinya standar kelayakan hunian.

“Rumusan ini penting, karena negara dalam hal ini pemkot tidak sekadar menjadi regulator pasif, tetapi aktor aktif yang bertanggung jawab atas kualitas ruang hidup warganya,” kata Isa, Senin (4/5).

Untuk mewujudkan hunian layak, pemkot perlu mengkaji kebijakan pembatasan rumah kos dan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) serta rumah susun sederhana milik (Rusunami). Dalam hal ini, pembatasan rumah kos maksimal memiliki memiliki kamar, tiga lantai, larangan di kawasan perumahan, serta adanya kewajiban ruang tamu dan tempat parkir sesuai dengan perda tersebut.

Untuk mengendalikan itu, Isa menyampaikan, pemkot dapat menghadirkan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami untuk memenuhi kebutuhan hunian layak, bersih, dan sehat. Menurutnya, hunian vertikal memiliki standar bangunan yang jelas, sistem sanitasi yang lebih baik, serta tata kelola yang dapat diawasi.

Meski demikian, rumah kos tetap menjadi primadona bagi masyarakat. Selain harganya murah, rumah kos juga fleksibel, disamping itu memiliki kekuatan ekosistem sosial dan ekonomi kota.

Menurutnya, jika pembatasan kos diberlakukan secara ketat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penghuni, tetapi juga oleh pemilik kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Di titik ini, kebijakan yang dimaksudkan untuk menata justru berpotensi meminggirkan.

Sementara itu, meski rusunawa dan rusunami menjanjikan secara konseptual, belum sepenuhnya mampu menggantikan fungsi sosial rumah kos. Rusunawa juga memiliki keterbatasan kuota dan seringkali terikat prosedur administratif yang tidak sederhana. Di sisi lain, Rusunami lebih menyasar kelompok yang memiliki akses pembiayaan, bukan mereka yang hidup dari penghasilan harian.

Lebih dari itu, ia menyampaikan, bahwa hunian vertikal membawa konsekuensi sosial yang tidak ringan. Mulai dari mengubah pola interaksi, merenggangkan relasi sosial khas kampung, dan dalam banyak kasus menghadirkan bentuk keterasingan baru. Hunian yang layak secara fisik belum tentu layak secara sosial.(dan)

Related posts

Ikfina Gelontor Bansos, Targetkan Vaksin Tuntas Akhir Bulan

Rizki

Warkop Bawah Jembatan Suramadu Diobrak Satpol PP

Rizki

Eri Cahyadi Resmi Cuti Kampanye

Rizki