Neo-Demokrasi
Headline Politik Pemerintahan

Pelanggaran Pilkades Bisa Dipidana

Cangkrukan kamtibmas bertempat di Balai Desa Pamotan, Porong.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Tiga desa di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, antara lain Desa Pamotan, Kebakalan dan Kedungsolo, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 19 Juni 2022 nanti.

Guna mewujudkan pelaksanaan pilkades di tiga desa tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif, Kapolresta Sidoarjo bersama kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo dan Forkopimka Porong mengadakan cangkrukan kamtibmas bertempat di Balai Desa Pamotan, Porong, Jumat (27/5).

Melalui kesempatan yang juga dihadiri para calon kades dan simpatisan masing-masing cakades, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan agar para peserta pilkades, simpatisan, hingga pihak penyelenggara, turut menyukseskan setiap tahapan. Termasuk pada pemungutan suara 19 Juni 2022 nanti.

“Mari laksanakan pilkades di wilayah kita dengan tertib, damai, dan mematuhi semua peraturan. Sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” pesan Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Selain itu, masyarakat juga diimbau selama masa pilkades tidak berbuat anarkis, saling hasut, menyebar berita bohong, menebar kebencian, serta tidak menjadikan pilkades sebagai ajang taruhan.

“Bila ada upaya-upaya pelanggaran dalam pilkades, silakan laporkan kepada panitia atau kepada kami. Pelanggaran-pelanggaran dalam pilkades akan kami tindak tegas dan dapat dikenai ancaman pidana,” lanjutnya.(dan)

Related posts

Pemuda Tewas di Musala, Diduga Korban Pembunuhan

Rizki

Bank BJB Raih Penghargaan di Indonesia Financial Top Leader Award 2021

Rizki

Pakar Biologi ITS Prediksi Paus Alami Perubahan Navigasi hingga Terdampar

Rizki