
Surabaya, NEODEMOKRASICOM – Nenek Elina Widjajanti (80), yang diusir dan rumahnya dirobohkan, kembali mendatangi SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1). Kali ini, Nenek Elina melaporkan lima orang atas dugaan pemalsuan dokumen. Dalam laporannya, Elina didampingi kuasa hukum Wellem Mintarja.
Menurut Wellem, selain lima orang, dalam laporan tersebut juga dicantumkan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam dugaan pemalsuan dokumen. “Kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah di Dukuh Kuwukan (Sambikerep, Surabaya) yang sekarang rata dengan tanah itu,” ungkap Wellem.
“Jadi, objek itu tidak pernah dijual ke siapa pun. Kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah, pencoretan Leter C itu ke atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah, surat keterangan tanah itu kan dasarnya dari akta jual beli, dasar pencoretannya. Akta jual beli itu, posisinya 2025, berdasarkan surat kuasa menjual 2014. Sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan tidak mungkin itu,” tambah Wellem.
Dia menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya membawa akta waris, hingga kutipan Leter C.
Saat ditanya apakah pihak yang dilaporkan itu termasuk Samuel Ardi Trianto, hingga pihak kelurahan, Wellem hanya menjawab singkat. “Ya kita lihat itu. Salah satunya berinisial S yang kemarin,” tandasnya.
Sementara nenek Elina berharap kasus ini segera tuntas, sehingga tanah yang bangunannya dirobohkan itu kembali atas saudara kandungnya bernama Elisa.(dan)
