Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Kasus Pengeroyokan di GOR Sidoarjo Disidangkan

Pengadilan Negeri Sidoarjo tempat sidang kasus pengeroyokan.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Pelaku pengeroyokan yang menewaskan Kusno, warga asal Nganjuk beberapa waktu lalu di komplek GOR Sidoarjo menjalani persidangan, Selasa (15/2). Sidang tersebut mengagendakan keterangan saksi dari pemilik warung kopi yang menjadi TKP insiden tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan jaksa, saksi yang diketahui bernama Andi itu mengaku tidak mengetahui betul kronologi awal terjadinya pengeroyokan di warkopnya. Dia mengaku pada saat itu hanya mengetahui ada sejumlah orang yang tiba-tiba datang dan melakukan pemukulan kepada korban.

“Pak Andi ini suaminya pemilik warkop Ayu yang jadi TKP itu mengaku tidur-tiduran di dekat kolam renang. Tidak tahu pasti kronologi awalnya,” kata kuasa hukum terdakwa pelaku pengeroyokan, Ach Yunus usai sidang, Selasa (15/2).

Yunus melanjutkan, saat ditunjukan foto-foto para pelaku pengeroyokan, yang bersangkutan juga mengaku tidak mengetahui satu per satu foto tersebut. Wajah dari siapa yang memukul dan dipukul pun, saksi mengaku tidak mengetahui pasti.

“Iya dengan begini ke depan untuk proses sidang selanjutnya kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu (klien) agar bisa sedikit meringankan terdakwa,” ujarnya. (dan)

 

Related posts

Warga Tulangan Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar

Rizki

Rutan Perempuan Surabaya Terima Tahanan Hamil

Rizki

Bea dan Cukai Sidoarjo Musnahkan Delapan Juta Rokok Ilegal

Rizki