
Sidoarjo. NEO DEMOKRASI. COM. Hari ini , Pemerintah Kabupaten Sidarjo bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kabupaten Sidoarjo melakukan pemusnahan massal sejumlah 9.096.760 batang rokok ilegal di SIHT (Sentra Industri Hasil Tembakau) kawasan Candipari, Porong, Sidoarjo.
Perlu diketahui bahwa SIHT merupakan sentra industri kecil dan menengah yang menjadi strategi pemerintah yang berada di Kecamatan Porong yang difokuskan sebagai pusat legalisasi dan fasilitas produksi bagi para pelaku industri tembakau.
Disaksikan Wabup Sidoarjo Hj Mimik Indayana, acara pemusnahanBarang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.. Yang didampingi Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, , Drs Yany Setiawan.dan Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo , Rudy Hery Kurniawan.
“SIHT sudah dibangun sejak tiga tahun lalu, dari biaya bagi hasil bea cukai. Mulai 2023, Sidoarjo mendapat bagi hasil dari bea cukai rokok Perolehan hasil penindakan setiap tahun trennya positif. Pada 2023 kami memperoleh 17,000 batang .Sedang pada 2024 , 288 ribu batang, pada 2025 sebanyak , 551 ribu barang dan sampai Juni 2026, ini ada 317 ribu batang. Dan tren pengusaha rokok ilegal semakin lihai dalam memasarkan rokoknya” jelas Kasatpol PP Sidoarjo Drs Yany Setiawan dalam sambutannya.
Acara pemusnahan rokok ilegal yang juga dihadirin Kapolres Sidoarjo, jajaran Forkopimda, Kejari, pengadilan negeri, Kasatpol PP Provinsi Jatim, Dr Andik Fadjar Tjahjono M.Si, perwakilan Satpol PP Mojokerto, dan Gresik. Zaini. Juga beberapa pengusaha rokok di antaranya dari PT Sumber Aulia Jaya, PT Kolang Citra Abadi, CV Super Karya Abadi dan PT Prima Lestari Tobeko
Sementara Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, Wakil Kakanwil, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap kasus penlanggaran terhadap pemalsuan pita cukai sebanyak 138 penindakan. Upaya tersebut dilakukan sebagai upaya yang berhubungan dengan tujuan usaha yang kondusif, melindungi kesehatan masyarakat dan menyelamatkan penerimaan negara.
Pemusnahan rokok ilegal berjumlah 9.096.760 yang merupakan perolehan periode April hingga Juni 2026 juga berlangsung di PT Putra Restu Abad, i Mojokerto .
Hj Mimik Idayana mengatakan rokok tanpa pita cukai memberikan dampak yang merugikan. bagi pemasukan negara. Masyarakat terancam resiko kesehatan karena produk yang dibuat tanpa kontrol pengawasan terkait kualitas rokok. Keberadaan mereka menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok lainnya yang taat aturan
“Harus berani mensosialisasikan dengan baik. Jangan hanya pedagang pedagang kecil yang cuman beli dalam jumlah kecil yang ditindak. Harus bisa jelaskan ini haram ini tidak , ini boleh, ini tidak” Saya pantau secara langsung, kita harus ada ditengah tengah, mencari solusinya yang berpihak pada rakyat. Jangan rakyat kecil dijadikan korban. “ujarnya.(nora)
