Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Enam Orang Sindikat Judi Online Diringkus

Para pejudi online yang ditangkap Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Sindikat judi online yang meresahkan masyarakat berhasil diringkus oleh Polresta Sidoarjo. Polresta Sidoarjo dan jajaran beberapa hari ini berupaya memberantas penyakit masyarakat, yakni perjudian. Hal ini guna mewujudkan kondusivitas kamtibmas. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Ada enam tersangka di beberapa wilayah berbeda yang terbukti melakukan judi online.  Enam tersangka yang diamankan, antara lain PW asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo ,dan GS asal Tebel Gedangan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, masing-masing pelaku telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.

“Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau kapolresta Sidoarjo agar tidak takut melaporkan kepada polisi apabila di sekitarnya terdapat praktik perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan. Kepada enam tersangka kasus judi online yang diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sesuai pasal 303 ayat (1) KUHP atau pasal 45 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.(dan)

Related posts

Kejar Target, Vaksinasi Booster Digeber di Sidoarjo

Rizki

Tangkap 2 Tersangka Narkoba, Polisi Amankan Sabu 6 Kilogram

SIG dan LPDP Kolaborasi Pendanaan Riset Sparepart Pabrik

Rizki