
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya mencatat sebanyak 87 pengaduan terkait iuran kampung yang masuk melalui layanan hotline Lapor Cak Eri dalam dua bulan terakhir. Pemkot pun kembali mengingatkan bahwa setiap iuran warga harus mendapat persetujuan lurah agar sesuai asas kepatutan dan kewajaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/ 16871/ 436.1.1/2026 dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
“Sepanjang dua bulan itu ada sekitar 87 pengaduan terkait dengan iuran-iuran. Insyaallah itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan,” kata Eddy, Jumat (17/7).
Eddy menegaskan, aturan tersebut bertujuan memastikan besaran iuran sesuai asas kepatutan dan kewajaran, sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) maupun potensi persoalan hukum. “Jadi di surat edaran Wali Kota Surabaya itu disebutkan bahwa untuk iuran warga yang diperbolehkan adalah iuran kebersihan, keamanan, dan penerangan atau sarana umum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, besaran iuran ditentukan melalui musyawarah warga. Namun, hasil kesepakatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah musyawarah.
“Misalnya contoh di kampung iuran sampahnya Rp1 juta. Nah, itu lurah mengecek, wajar tidak kalau di kampung itu iuran Rp1 juta. Itu lurah bisa menerima, bisa menerima dengan catatan, atau dari Rp1 juta diturunkan. Nah, itu lurah juga bisa (menyetujui) atau bisa menolak,” jelasnya.
Selain itu, Eddy juga menjelaskan, apabila berita acara musyawarah dilaporkan melebihi batas waktu tiga hari, lurah dapat menolak memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka iuran dianggap disetujui.
“Saya imbau kepada ketua RW, ketua RT, musyawarah terkait dengan iuran ini kalau sudah diputuskan segera melaporkan kepada lurah. Nanti kalau misalnya dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, itu dianggap lurah menyetujui,” paparnya.
Pada sisi lain, Eddy juga mendorong pengurus RT dan RW untuk menerapkan transparansi penggunaan dana iuran kepada warga. “Itu sebagai bentuk transparansi sehingga warga tahu semua keuangan kita digunakan untuk apa. Dan itu merupakan hak warga ketika mereka membayar iuran,” pesan dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) bersifat gratis dan tidak boleh dikaitkan dengan iuran lingkungan. “Layanan Adminduk itu gratis. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan pungutan maupun iuran-iuran di lingkungan,” ujar Irvan.
Ia menjelaskan warga yang pindah datang memang wajib melapor kepada RT-RW agar data kependudukan tetap mutakhir. Namun, proses administrasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menarik iuran. “Kalau layanan pemerintah ya sudah jalankan. Artinya jangan dikaitkan dengan iuran, tidak ada hubungannya,” katanya.
Irvan kembali mengingatkan seluruh layanan administrasi kependudukan di Surabaya diberikan secara gratis. Untuk itu, ia berpesan kepada pengurus RT-RW agar tidak mengaitkan iuran kampung dengan layanan Adminduk. “Karena itu tidak ada hubungan atau kaitannya,” pungkasnya. (dan)
