Neo-Demokrasi
Pilkada

KPU Kabupaten Mojokerto Ancam Stop Tahapan Pilkada

Komisioner KPU kabupaten Mojokerto Jainul Arifin.

Mojokerto, NEODEMOKRASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengancam akan membatalkan tahapan Pilkada 2020. Hal ini dilakukan jika alokasi anggaran Rp 52 miliar tidak kunjung dicairkan. Hal tersebut tentu akan menghambat proses tahapan pilkada yang sudah setengah jalan.

Seperti diketahui, tahapan pilkada di Kabupaten Mojokerto sudah sampai ke tahap penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  Selanjutnya akan masuk ke tahap pembentukan PPS se-Kabupaten Mojokerto.

Komisioner KPU kabupaten Mojokerto Jainul Arifin mengatakan, jika dalam waktu dekat ini anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mojokerto tahun 2020 belum juga dicairkan, maka dimulainya pembentukan PPS di tanggal 15 Februari 2020 terancam dihentikan.

‘’Tanggal 19-23 Februari merupakan tahapan krusial. Di tanggal tersebut ada tahapan penyerahan berkas dukungan calon independen atau perseorangan,’’ lanjut Arifin, Rabu (12/2).

Tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, sambungnya, sifatnya tidak main-main. Hal tersebut demi menyukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto 2020.

‘’Tapi sampai saat ini masih belum ada kejelasan kapan anggaran tersebut segera diturunkan oleh pemerintah daerah,’’ ujar komisioner bidang SDM dan Parmas ini.

Pemberhentian tahapan pilkada ini juga mendapat instruksi langsung dari KPU Pusat. Hal ini disampaikan di sela-sela rakor yang dilaksanakan di KPU Provinsi  pada 4-5 Februari 2020 lalu.

Salah satu komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Akhmad Arif mengatakan, bukan pihaknya yang membekukan tahapan pilkada, namun justru KPU Pusat langsung.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mendukung langkah yang diambil oleh KPU terkait pemberhentian tahapan Pilkada 2020. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Dodik Faizal.

Menurutnya, pemerintah daerah harus peka terhadap kebutuhan terselenggaranya pilkada. Karena akan sangat disayangkan jika tahapan berhenti gara-gara dana belum bisa dicairkan. Bawaslu menyatakan sepakat dengan KPU. Jika pencairan dana pilkada ini tidak disegerakan, maka Bawaslu juga secara otomatis akan menghentikan tahapan di KPU.(dan)

Related posts

Khofifah Sapa Pedagang Pasar Sayur Magetan

Rizki

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Apel Pengamanan TPS Pilkada

neodemokrasi

Para Pekerja Jatim Siap Menangkan Khofifah

Rizki