Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Pemobil Mabuk Tabrak dan Tewaskan Warga

ENR (32), pengemudi perempuan Mitsubishi Outlander, pelaku tabrak lari yang tewaskan warga saat menantang massa di Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pesta yang seharusnya berakhir dengan suka cita, justru berujung maut. ENR (32), warga Jalan Ngagel Jaya Selatan, diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol, membawa Mitsubishi Outlander hingga terlibat kecelakaan beruntun di Surabaya. Kecelakaan itu menewaskan seorang warga setelah mobilnya menabrak dua kendaraan di dua lokasi berbeda.

Ia mengaku sempat berusaha melarikan diri karena panik. Ia sebelumnya menabrak taksi listrik hingga akhirnya kembali menabrak seorang warga yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap.

Kecelakaan tersebut terjadi di dua lokasi, yakni Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi menyebut ENR mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Kecelakaan bermula ketika ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L 1049 OO dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi.

“Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan,” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, Senin (24/8).

Taksi listrik tersebut dikemudikan FDK (22). Setelah menabrak taksi, ENR tidak berhenti. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo. Sesampainya di depan Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali terlibat kecelakaan. Kali ini kendaraan tersebut menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir.

“Kendaraan tersebut menabrak RPK. Korban mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut. Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD dr Soetomo Surabaya,” tutur Galih.

RPK, warga Rumdis TNI AL Wonosari, Kenjeran, Surabaya kemudian meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Polisi menyebut ENR sempat marah-marah kepada orang-orang yang datang ke lokasi kecelakaan. Kondisinya diduga dipengaruhi alkohol. “Marah-marah ke orang-orang yang datang ke TKP, namanya orang mabuk. Kalau melawan petugas tidak ada,” imbuh Galih.

Polisi telah menetapkan ENR sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal menunjukkan kelalaian manusia menjadi faktor utama kecelakaan. “Pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol,” pungkas Galih.

ENR dijerat pasal 310 ayat (4) juncto pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Ia juga dijerat pasal 312 juncto pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

ENR juga mengaku sempat berusaha meninggalkan lokasi setelah menabrak taksi listrik. Ia mengatakan kepanikan dan ketakutan menjadi alasan dirinya mencoba melarikan diri. “Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang,” kata EN kepada awak media, Senin (24/8).

Dalam pemeriksaan, ENR mengakui baru pulang dari pesta sebelum kecelakaan terjadi. Ia juga mengakui mengonsumsi alcohol. “Pesta. Dari tempat pesta,” katanya.(dan)

Related posts

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Thailand

Rizki

Kadin Jatim Bidik Komoditas NTT untuk Ekspor

Rizki

Viva Apotek Gelar Lomba Mewarnai

Rizki