
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Kualitas pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas kebijakan publik yang disusun pemerintah bersama DPRD. Oleh karena itu, setiap kebijakan dituntut berbasis data akurat, analisis komprehensif, serta mampu menjawab persoalan riil masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Deputi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Sudrajat, saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers (ToT) Fasilitator Pendalaman Tugas DPRD Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur.
“Kebijakan tidak cukup hanya bersifat normatif. Kebijakan harus berbasis evidensi sehingga mampu menjawab persoalan nyata masyarakat dan menghasilkan dampak pembangunan yang terukur,” ujar Agus.
Menurutnya, tantangan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 semakin kompleks, sehingga pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang adaptif sekaligus berbasis bukti. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah kendala dalam proses perumusan kebijakan daerah.
Beberapa di antaranya adalah belum optimalnya pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan, lemahnya keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran, serta evaluasi program yang belum sepenuhnya berorientasi pada hasil.
“Kondisi ini membuat sebagian program pembangunan belum memberikan dampak optimal meskipun telah menghabiskan sumber daya yang besar,” jelasnya.
Agus mencontohkan penanganan stunting dan pengembangan UMKM sebagai sektor yang membutuhkan kebijakan berbasis data valid, analisis akar masalah yang tepat, serta koordinasi lintas sektor agar intervensi pemerintah tepat sasaran.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa akademisi berperan menyediakan kajian ilmiah berbasis riset, sementara pemerintah daerah bertugas menerjemahkan rekomendasi tersebut menjadi program yang terukur dan dapat dievaluasi. Sinergi berbagai pihak menjadi kunci agar kebijakan publik benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur Ramliyanto menambahkan bahwa fasilitator memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendalaman tugas DPRD. Penguatan kapasitas fasilitator diharapkan mampu memperkaya perspektif anggota DPRD dalam menyusun, mengawal, serta mengevaluasi kebijakan daerah.
“Fasilitator diharapkan mampu memberikan penguatan substansi, perspektif, serta alternatif solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan daerah sehingga DPRD bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.(dan)
