Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

H Afdal Muhammad Ihsan : ” Kami Menolak Karena Tingginya Silpa dan Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik Sidoarjo”

H Affal Muhammad Ihsan, Anggota Komisi B DPRD Kab. Sidoarjo

Sidoarjo. NEODEMOKRSI. COM. (LPJ) Pengunaan APBD 2024 ditolak DPRD Sidoarjo.  Imbasnya, akan berdampak langsung pada Perubahan APBD atau PAK (perubahan anggaran keungan) 2025. Hal ini terjadi sebagai imbas belum adanya Perda Pertangungjawaban, tentu akan menjadi kendala dalam pengejahan PAK.

DiIharapkan ada proses percepatan pembuatan Perda Pertangungjawaban karena waktu penetapan Perda masih ada batasnya tinggal beberapa  hari di bulan Juli ini. Sehingga diharap ada proses percepatan.

Menurut Kemendagri, bahwa LPJ dan PAK merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga bisa dua-duanya jalan. Tapi nanti pada penetapan.mengacu aturan PP12 tahun 2019 disebutkan bahwa penetapan PAK disahkan setelah Perda Pertanggungjawaban sebagai syarat utama pengesahan.

Seperti diketahui tujuh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, lima fraksi menyatakan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna terdahulu yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo . Hanya dua fraksi yang menerima, yakni PKB dan PDIP.  Karena penolakan itu, Perda Pertanggungjawaban tidak bisa diterbitkan, sehingga Pemkab Sidoarjo harus menyiapkan Perkada atas LPJ tersebut. Namun belakangan, persoalan muncul karena Perda Pertangungjawaban merupakan syarat pengesahan Perubahan APBD.

Menurut anggota Komisi B Kabupaten Sidoarjo yang  juga ketua fraksi PKS-PPP, H Afdal Muhammad Ihsan mengatakan fraksinya menolak LPJ Bupati karena alasan- alasan yang sudah disampaikan saat rapat paripurna antara lain tingginya silpa dan penurunan kualitas pelayanan publik Sidoarjo.

“Menerima atau menolak LPJ Bupati adalah bentuk pelaksanaan tugas pengawasan DPRD terhadap eksekutif . Sehingga dengan penolakan ini tentu saja kami berharap menjadi cambukan bagi eksekutif untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya.” ujar politisi PKS, H Afdal Muhammad Ihsan

Lebih jauh disampaikannya, bahwa terkait hak penolakan ini kemudian menurut eksekutif dapat berimbas pada P- APBD 2025 yang menurutnya masih sangat debatable..

” Karena logikanya..jika memang seperti itu maka kami “dipaksa” harus selalu menerima LPJ Bupati.. Kalau demikian maka bagaimana fungsi kami dalam menjalankan fungsi pengawasan i? ” tambah anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo ini.

Namun pihaknya tetap optimis  bahwa ini akan memberikan dampak perbaikan Sidoarjo yang lebih baik ke depan.

“Saya berharap Bupati dan jajarannya bekerja lebih keras lagi untuk memperbaiki Sidoarjo yang lebih baik.  Agar tercapai apa yang dimaksud dalam RPJMD Sidoarjo yang pada akhirnya berujung pada RPJPD Kabupaten Sidoarjo” pungkasnya. (nora)

Related posts

31 Layanan Adminduk di Surabaya Bisa Diakses via HP

Rizki

Dua Raperda Perkuat Transformasi BUMD Migas dan Pengembangan Ekraf

Rizki

H Warih Andono SH: “ Sampah Harus  Bisa Diolah Sehingga Bermanfaat Secara Ekonomi untuk Kemanfaatan Bersama”

neodemokrasi