Neo-Demokrasi
Headline Umum

SIM Mati Bisa Diperpanjang 8-15 April 2025

Lokasi praktik SIM di Satpas Colombo.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Kantor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Colombo Surabaya memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berakhirnya antara tanggal 28 Maret-7 Maret 2025.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut dan tidak bisa mengajukan perpanjangan SIM karena libur panjang Lebaran, bisa mengajukan perpanjangan mulai tanggal 8 April-15 April 2025. Tertanggal 8-15 April 2025 nantinya SIM yang telah habis masa berlakunya tetap di lakukan proses perpanjangan bukan pengajuan baru.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto. “Jadi bagi para pengaju yang masa berlaku SIM-nya habis tertanggal 28 Maret-7 April 2025, bisa memgajukan SIM mulai tanggal 8-15 April 2025. Dan prosesnya perpanjangan bukan pengajuan baru, ini kebijaksanaan yang diberikan kepada pengaju SIM,” ujarnya, Senin (7/4).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menambahkan diharapkan bagi masyarakat memanfaatkan kebijaksanaan waktu yang diberikan. Bila dalam tenggang waktu mulai 8 April-15 April 2025 terlewatkan maka akan terhitung pengajuan SIM baru.

“Jadi kebijaksanaan itu diharapkan dipergunakan sebaik-. Dan dari pihak Satpas Colombo sendiri akan melalukan persiapan penambahan waktu pelayanan bila pengaju membludag. Dan perpanjangan SIM selain di Satpas Colombo bisa dilakukan di beberapa SIM keliling yang tersebar di Surabaya,” tutup Herdiawan Arifianto.(dan)

Related posts

Bangunan di Jalan Raya Darmo 30 Bukan Cagar Budaya

Rizki

Tokopedia Ajak Digitalisasi UMKM Home and Living

Rizki

Ratusan Siswa SMA Muhammadiyah 1 Taman Dites GeNose

Rizki