
Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib menerima dari Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos
Malang, .NEODEMOKRASI.COM. DPRD Kabuoaten Malang kembali menggelar sidang paripurna dengan membahas tiga agenda utama pada Senin, (4/8/2025) .Raoat berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Malang kawasan jalan Panji, kecamatan Panarukan, Kepanjen Malang. Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos dan pimpinan lainnya. serta Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang.
Bahasan utama pada sidang paripurna hali ini ada 3 Raperda utama. Yang pertama Raperda terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Kedua, tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dan yang terakhir, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib yang membacakan penyataan Bupati Malang Drs. HM. Sanusi. MM, mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Malang bersama Bupati Malang sebelumnya telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang No: 188.4/35/KPTS/35.07.100/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025 dan menindaklanjuti Surat Bupati Malang kepada DPRD Kabupaten Malang, 31 Juli 2025 No:
100.3.3.2/6550/35.07.013/2025 perihal Penyampaian Ranperda Kabupaten Malang tentang Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas) dan Tanggal 31 Juli 2025 No: 100.3.3.2/6552/35.07.013/2025 perihal penyampaian Raperda Kabupaten Malang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos mengatakan Kigumas selama ini membebani neraca keuangan Pemkab Malang. Sehingga opsi pembubaran perusahaan merupakan pilihan logis yang harus ditempuh selain sudah tidak bisa beroperasi dengan optimal. Jika usulan pembubaraini endapat perseyujuan dar seluruh anggota legis;atif, maka , seluruh ases ada akan dikembalikan ke Pemkab Malang.
Selain itu Dra. Hj Lathifah Shohib juga menambahkan bahwa selain Raperda yang telah direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025, terdapat Raperda yang tidak termasuk dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang No: 188.4/35/KPTS/35.07.100/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025, yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos, yaitu Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, merupakan salah satu Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Malang, yang termuat dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor : 188.4/35/KPTS/35.07.100/2024 tentang Program Perlindungan Koperasi.
Keberadaan Perda Koperasi tersebut koperasi diharapkan mampu menciptakan sinerji yang memperkuat bargaining anggota dalam menghadapi sistem perekonomian global yang kompetitif.
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, meliputi Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi; Kewenangan, Iklim Usaha, Koordinasi, Peran serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan. Harapan DPRD Kabupaten Malang, Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda, sebagaimana mekanisme yang berlaku. (ADV/neo)
