Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Tiga Agenda Utama Raperda Tahun 2025 Dibahas di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang

Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib  menerima dari Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos

Malang, .NEODEMOKRASI.COM. DPRD Kabuoaten Malang  kembali menggelar sidang paripurna dengan membahas tiga agenda utama pada  Senin, (4/8/2025) .Raoat berlangsung di ruang rapat paripurna  gedung DPRD Kabupaten Malang kawasan  jalan  Panji, kecamatan Panarukan,  Kepanjen Malang.  Acara dihadiri  Ketua  DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos dan pimpinan lainnya. serta  Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib,  dan seluruh anggota  DPRD Kabupaten  Malang.

Bahasan utama pada sidang paripurna hali ini ada 3  Raperda  utama. Yang pertama Raperda terkait   Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Kedua,  tentang  Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dan yang terakhir,  Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib yang membacakan penyataan  Bupati Malang Drs. HM. Sanusi. MM,  mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Malang bersama  Bupati Malang sebelumnya telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang No: 188.4/35/KPTS/35.07.100/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025 dan  menindaklanjuti Surat Bupati Malang kepada DPRD Kabupaten Malang, 31 Juli 2025 No:
100.3.3.2/6550/35.07.013/2025 perihal Penyampaian Ranperda Kabupaten Malang tentang Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas) dan Tanggal 31 Juli 2025 No: 100.3.3.2/6552/35.07.013/2025 perihal penyampaian  Raperda Kabupaten Malang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan.

Ketua  DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos mengatakan   Kigumas  selama ini  membebani neraca keuangan Pemkab Malang.  Sehingga opsi pembubaran perusahaan merupakan pilihan logis yang  harus ditempuh selain sudah tidak bisa beroperasi dengan optimal.  Jika usulan pembubaraini endapat perseyujuan dar seluruh anggota legis;atif, maka , seluruh ases  ada akan dikembalikan ke Pemkab Malang.

Selain itu Dra. Hj Lathifah Shohib  juga menambahkan bahwa  selain Raperda yang telah direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025, terdapat Raperda yang tidak termasuk dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang No: 188.4/35/KPTS/35.07.100/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025, yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos, yaitu Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, merupakan salah satu Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Malang,  yang termuat dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor : 188.4/35/KPTS/35.07.100/2024 tentang Program Perlindungan Koperasi.

Keberadaan  Perda  Koperasi tersebut koperasi diharapkan mampu menciptakan sinerji yang memperkuat bargaining anggota dalam menghadapi sistem perekonomian global yang kompetitif.

Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, meliputi Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi; Kewenangan, Iklim Usaha, Koordinasi, Peran serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan. Harapan DPRD Kabupaten Malang, Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda, sebagaimana mekanisme yang berlaku. (ADV/neo)

Related posts

Warih Andono SH : ” Sambut HUT Ke 167, Sidoarjo Darurat Sampah. Paling Tidak Ada TPST 3 R di Setiap Desa”

neodemokrasi

Perwali Anti-Gratifikasi Terbit

Rizki

Surabaya Terbaik di Indonesia dalam Pengelolaan Sampah

Rizki