Jakarta, NEODEMOKRASI.COM – Lion Air dan Batik Air terus mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first). Sebagai langkah preventif dan antisipasi pencegahan penyebaran dampak wabah Virus Corona (Covid-19), Lion Air Group mengimplementasikan pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam operasional penerbangan.
“Sistem pengaturan jarak untuk seluruh penumpang diimplementasikan dengan pengaturan nomor kursi saat melakukan pelaporan (check-in). Baik penumpang yang melaksanakan check-in di meja pelaporan (check-in counter), web check in maupun fasilitas pelaporan mandiri (self-check-in) yang tersedia di bandar udara,” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (25/3).
Selain itu, pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding). Baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.
“Dengan pengaturan nomor kursi saat check-in, maka terdapat jarak antar penumpang saat duduk didalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) akan membantu teknis pengaturan jarak antar penumpang ketika berada di kabin pesawat jika terdapat penumpang yang duduk berdekatan,” papar Danang.
Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin
Sebagai tindakan pencegahan lainnya, Lion Air Group juga melaksanakan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku. Kemudian, penggunaan sarung tangan (hand gloves), pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker dan cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer). Hal-hal tersebut merupakan tindakan preventif dengan tetap mengutamakan perlindungan bagi awak pesawat dan petugas layanan darat.(dan)