Ngawi, NEODEMOKRASI.COM – Jajaran Polres Ngawi berhasil menangkap dua pelaku pencurian di 27 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di berbagai daerah. Tersangka berinisial DA (22) dan RD (20). Keduanya warga Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menjelaskan, modus operandi tersangka berkeliling menggunakan mobil di wilayah Ngawi untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri. Di wilayah Ngawi TKP pencurian hanya satu. Namun setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku DA telah melakukan pencurian di 27 TKP yang berbeda.
“Dari hasil pengembangan dari penyewa motor, kemudian bisa kita dapatkan bahwa motor itu dia sewa dari tersangka ini. Kemudian dikembangkan, sampai kemudian kita dapatkan tersangka ini,” kata kapolres Ngawi, Kamis (5/3).
Kelompok ini jumlahnya enam orang. Setiap melakukan kegiatannya mereka bergantian. “Setiap main empat orang. Nanti bergantian lagi empat orang, tetapi tetap jumlah anggotanya enam orang. Untuk di wilayah Ngawi kita dapatkan dua orang tersangka,“ kata Dicky .
Saat ditanya kapolres Ngawi, tersangka DA mengaku telah melakukan pencurian di sejumah tempat. Di antaranya Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Madiun, Sragen, dan Karanganyar. Hasil motor curian kemudian digadaikan untuk mendapatkan uang. Tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan mobil rental.
Kapolres menambahkan, jajaran polres Ngawi juga akan berkordinasi dengan kepolisian sekitar, khususnya yang menjadi tempat TKP pelaku, guna pengembangan kasus.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp 124.000, satu buah kunci tang kecil, satu unit mobil, satu unit sepeda motor serta lainnya. Dalam pengembangannya berhasil diamankan 10 sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP subside pasar 362 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(dan)
