Surabaya, NEO DEMOKRASI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah meneliti berkas perkara kasus MeMiles tersangka Kamal Tarachand alias Sanjay. Berkas perkara tersangka telah diterima Kejati Jawa Timur, Selasa (11/2).
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur Ricard Marpaung mengatakan, penyidik dari Polda Jawa Timur menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Kamal Tarachand alias Sanjay. “Selanjutnya oleh pimpinan, berkas ini akan diserahkan kepada jaksa untuk diteliti terkait kelengkapan formil dan material,” katanya.
Kejati memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa kelengkapan ini. Selanjutnya akan ada menentukan sikap. Jika tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan pada penyidik untuk diperbaiki sesuai petunjuk dari jaksa. Jika dinyatakan lengkap, maka akan diteruskan. Sementara untuk barang bukti, semua masih di Polda Jawa Timur.
Sementara berkas perkara empat tersangka lain, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polda Jawa Timur. Kejati Jawa Timur juga masih menunggu berkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kamal Tarachan alias Sanjai selaku direktur, Suhanda sebagai manajer, PH atau Prima Hendika selaku ahli IT, Martini Luisa selaku motivator, dan Sri Wiwit selaku pendistribusi hadiah kepada member.
Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti lain sudah dikumpulkan. Di antaranya keterangan saksi sejumlah 56 orang. Termasuk belasan artis, korban, maupun member. Hampir 700 korban sudah melapor dan mengadu ke posko pengaduan korban MeMiles. Selain itu masih ada uang tunai terakhir Rp 147,8 miliar, kendaraan roda empat sejumlah 28 unit, 3 sepeda motor, serta puluhan barang elektronik.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pengiriman berkas kasus ini. “Sudah (dikirim) untuk MeMiles, penyidik merasa sudah melengkapi seluruh alat bukti terkait dengan administrasi penyidikan dan alat bukti yang ada,” kata Truno.
Truno mengatakan, pemeriksaan berkas setelah ini merupakan kewenangan jaksa di Kejati. Nantinya, jika berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21), pihaknya akan melakukan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun, jika berkas itu dikembalikan karena tidak lengkap atau P19, Truno menyebut pihaknya siap untuk melengkapi.
“Apabila ada penelitian yang masih dibutuhkan beberapa proses untuk menentukan, nanti di pengadilan itu akan diminta penyidik melengkapi kembali,” pungkas Truno.(dan)
