
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim resmi mengesahkan dua peraturan daerah (perda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (19/1).
Kedua perda yang dimaksud, yakni Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur
Setelah dilakukan penyampaian pendapat akhir, Gubernur Khofifah bersama ketua dan wakil ketua DPRD Jatim melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dua perda yang telah disepakati 9 fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Disampaikan Khofifah, untuk Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam digodok untuk melindungi dan memperjuangkan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam di Jatim.
Sejauh ini dikatakan Khofifah memang ada sejumlah permasalahan dan kendala. Seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, rendahnya kapasitas sumber daya manusia serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga.
“Perda diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam,” tuturnya.
Jatim tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional dengan total 329.102,14 ton sepanjang tahun 2025. Selain itu, produksi perikanan tangkap Jawa Timur tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional dengan produksi 607.344,30 ton sepanjang tahun 2025. Begitu juga produksi perikanan budi daya Jatim tercatat tertinggi ketiga nasional dengan total produksi 1.441.559,31 ton di tahun 2025.
Berikutnya Gubernur Khofifah juga menyampaikan pandangan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Perda ini adalah inisiatif Pemprov Jawa Timur, dimana pembahasannya diawali pada saat penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur pada Rapat Paripurna tanggal 6 Oktober 2025.
Disampaikan Khofifah, Perda diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana mengingat materi muatan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.
Hal ini mengingat berdasarkan hasil kajian risiko bencana tahun 2023-2026 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki 14 ancaman bencana. Di antaranya banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, likuifaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api.
Khofifah berharap ditetapkannya dua perda membawa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih responsif, adaptif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.(dan)
