Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Ketidakpuasan atas Kinerja Anggota DPRD  Tiidak Bsa  Digeneralisir,  Karena yang Baik Juga Banyak

Dr Suli Daim, politisi Pan

Surabaya. NEODEMOKRASI. COM. Sejumlah mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU 17/2014 tentang regulasi pemberhentian anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta usulan pemberhentian anggota dewan tidak hanya wewenang partai politik, tapi juga setiap konstituen di daerah asal sang anggota DPR.

Sebuah peringatan bahwa bagi anggota legislatif agar betul-betul bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, bukan kepentingan partai politik semata. UU tersebut dianggaop bertentangan dengan konstitusi. Pasal itu mengatur tentang mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR.

Tujuan gugatan adalah pemohon, agar masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengontrol wakil rakyatnya yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Beberapa anggota DPR lainnya menganggap MK tak berwenang menggelar sidang terhadap gugatan

” Jadi keputusan tidak selalu memang partai, jadi anggota Dewan minta dilebarkan untuk bisa mengambil keputusan soal upaya pemberhentian anggota Dewan yang dirasa tidak layak, tidak mau memenuhi aspirasi yang dijanjikan ketika nyalon”. kata DR Suli Daim, anggota komisi E DPRD Provinsi Jatim.

“Pertama Ya setiap warga negara itu punya hak yang sama untuk melakukan uji materi terkait dengan undang-undang ke MK. Sebuah upaya bagi mereka mungkin sebuah harapan agar mereka dilibatkan di dalam berkontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang kemudian disitu ada DPRD yang representasi dari partai politik. “jelas politisi PAN ini.

“Bagi kami ya semua akan tetap mengerti bagaimana Mahkamah Konstitusi itu menguji terkait dengan uji materi yang diajukan oleh adik-adik mahasiswa. Apapun semua warga negara kan punya hak yang sama untuk memajukan itu. Tapi satu hal yang perlu untuk kemudian dipahami bahwa kita ini di Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang 23 tahun 2014 sudah mengatur terkait dengan bagaimana sesungguhnya fungsi daripada DPR. Di Undang-Undang Dasar 1945 kan sudah menyebutkan bahwa penyelenggaraan negara itu memang ya diantaranya ada eksekutip, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing juga diatur. Di Undang-Undang, baik Undang-Undang Pemilu, maupun juga Undang-Undang Pemerintah Daerah, maupun juga Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak yang sama bagi setiap warga negara ini untuk mempunyai masukan atau keinginan di dalam memberikan masukan pada pemerintah lewat Mahkamah Konstitusi. Ya monggo saja. ” jelasnya.

” Saya tidak bisa memprediksi karena kacamata hukum Mahkamah Konstitusi kan jelas rujukannya sudah-sudah sama. Jadi harapannya, namanya ini aspirasi, aspirasi itu muncul dan berkembang. Mekanismenya kan tetap Bukan partai sepenuhnya Soal pemberhentian dan lain-lain Itu kan sudah diatur di Undang-Undang Pemilu.

Mebih lanjut dijelaskannya bahwa di undang-undang itu kan sudah jelas kan, karena memang representasi partai politik yang memang sebagai wakil rakyat, ya kan terjadi itu di pilihan rakyat, tapi kan di pilihan rakyat itu ada partai politik, dan partai politik itu kan bagian yang memang bentuk demokratisasi yang ada di negara kita. Jadi kalau ada aspirasi, ada masukan, itu kan bagian yang memang. Kewenangannya ya pada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan kira-kira hal apa yang representasi itu belum kemudian terakomodir oleh kemudian sebagian adik-adik mahasiswa itu.

Artinya dikembalikan di MK gitu. Jadi kan mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kalau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi kan kajian hukum Mahkamah Konstitusi kan sudah punya. Kalau kemudian landasan yang menguatkan pada adik-adik mahasiswa itu, ya nanti kan tetap yang rujukan dan sikap yang harus diambil Mahkamah Konstitusi di dalam menerima pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh teman-teman terkait juga hak mereka agar masyarakat itu atau konstituennya itu mendapatkan kesempatan untuk melakukan pergantian antar waktu atau apalah posisi itu.

Selama ini itu kan haknya adalah partai politik. Semua itu kan harus ada kajian masing-masing Teman-teman mahasiswa akan mungkin punya kajian masing-masing, kenapa kemudian. memunculkan ide dan gagasan itu, dikembalikan pada adik-adik mahasiswa itu. Kita kan juga belum tahu apa sesungguhnya dasar yang menguatkan mereka kemudian melakukan uji materi itu. .

“Kita kan belum tahu. Apakah ini bentuk-bentuk ketidakpuasan atas kinerja anggota Dewan. Tidak bisa digeneralisir, kan tidak semua juga anggota DPRD itu seperti itu. Yang baik juga banyak. ” pungkasnya. (nora)

Related posts

Inovboyo Raih Rekor Muri Berkat Ribuan Inovasi

Rizki

Hari Otoda, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Rizki

Gus Mamak : “Terkait Besaran Dana Abadi Pesantren Sebaiknnya ada Pengklasifikasian Pondok Pesantren

neodemokrasi