Neo-Demokrasi
Jatim Politik Pemerintahan

Gus Mamak : “Terkait Besaran Dana Abadi Pesantren Sebaiknnya ada Pengklasifikasian Pondok Pesantren

H Muhammad Bin Muafi Zaini, Anggota Komisi D, DPRD Jatim

Surabaya.NEODEMOKRASI.COM. Eksistnsi pondok pesntren  dalam turut berkontribusi terhadap pembangunan bangsa ini tak bisa dipandang sebelah mata. Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan agama Islam tertua di Indonesia Lahirnya tokoh tokoh besar bangsa dan generasi unggulan yang menguasai ilmu agama  sudah terbukti memberikan peran signifikan terhadap kualitas pendidikan agama dan moral generasi bangsa ini. Beberapa pondok pesantren yang terkenal dan melahirkan banyak tokoh di Indonesia, antara lain Pesantren Modern Gontor, Pesantren Sidogiri, Pesantren Langitan, dan Pesantren Tebuireng.. Jatim merupakan gudangnya pesantren dengan pengasuh kyai kyai mumpuni dibidang keilmuan masing masing. Mulai ahli tafsir (Quran & Hadist), Ushul Fiqih, Nahwu Shorof, ilmu ma’any,Ilmu Badhi’, ilmu bayan, i ilmu tauhid sampai ilmu  ilmu manthiq. Dengan jumlah hampir  6 ribu pondok pesantren besar dan kecil dan  sekitar 325 ribu santri, Jatim menjadi  propinsi urutan ketiga  nasional setelah Jawa Barat dan Banten   terkait jumlah pesantren.

Disahkannya  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021  tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren  terkait  aturan  mengenai dana abadi pesantren   menyempurnakan UU Pesantren  yang sudah disahkan sebelumnya. Ini sekaligus  merupakan bukti kongkrit  keseriusan  pemerintah dalam ikut  menjaga keberlangsungan dan eksistensi pesantren.  Perpres  ini sekaligus  merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan tentang  penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.  Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Kehadiran Perpres  ini juga menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan APBD bagi pengembangan pesantren di wilayah masing masing.  Dasar hukumnya,  pada  Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggara pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya. Terkait  Dana Abadi Pesantren  pemerintah sedang serius membahas agar bisa dimasukkan  RUU APBN 2022 .

Bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021 sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, “Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan.  Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren. Di Bab III yang khusus menjelaskan dana abadi pesantren dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antar generasi.

“ Ini iktikat yang sangat positif dari pemerintah.  Kalau melihat skema momentum pengesahkannya, sepertinya  pemerintah selalu saja membuat  kejutan menarik tiap kali kita hendak merayakan  peringatan Hari Santri. Perpres ini kan diteken jelang peringatan Hari Santri 2021 pada 22 Oktober nanti. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga disahkan jelang peringatan Hari Santri 2019 lalu.” kata H Muhammad Bin Muafi Zain, Anggota FPG DPRD Jatim yang juga anggota  Pansus Pesantren, i.

“ Ini angin segar yang menggembirakan kita semua.  Tentu kita harus bersyukur, karena  hal ini sejalan dengan harapan dan aspirasi yang diinginkan para pengasuh/pendiri ponpes. Terkait besarannya,  dan apakah  nantinya tiap pesantren akan menerima jumlah yang sama, tentu akan menyeseuaikan dan  mengacu kepada kemampuan pemerintah daerah masing masing. Pada realisasinya nanti kita harapkan ada pengklasifikasian antar pondok pesantren. Sehingga  bantuan ini bisa  tepat guna dan tepat sasaran dan  memberikan manfaat optimal. Karena sejatinya Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan  pesantren. Terkait alokasi dan prioritas program, tentu kembali pada otoritas masing masing pesantren, tertapi pada hakikatnya, ini keseriusan pemerintah dalam ikut meningkatkan kualitas penndidikan di pesantren” kita Anggota Komisi D, DPRD Jatim yang akrab dipanggil Gus Mamak ini.

“Hanya saja, Perpres itu tentu tidak akan mampu mengakses  APBD di masing masing kabupaten  tanpa adanya piranti pendukung seperti Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu,  harapan kami, Perda terkait pesantren ini harus secepat mungkin terbentuk ,  karena acuan regulasinya berupa undang-undang dan perpresnya sudah ada. Kami saat imi bersama tim Pansus Pesantren DPRD Jatim fokus menggodok  Perda Jatim  yang urgen untuk segera dibentuk  sebagai alat implementasi  yang lebih presisi kaitannya dengan Jawa Timur yang memiliki jumlah pesantren 10 kali lipat  dari jumlah SMA Negeri. Ini menegaskan bahwa kualitas pesantren di Jatim akan sangat menentukan masa depan Jawa Timur.” tutup pria yang juga  menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini.(nora)

 

Related posts

Lagi, Bank Jatim Raih Indonesia Top Bank Awards 2022

neodemokrasi

Salat Id dengan Prokes dan Kapasitas Sesuai Zonasi

Rizki

Ning Ita Minta Percepatan Vaksinasi Sektor Industri

Rizki