
Surabaya. NEODEMOKRASI.COM. Munculnya petisi pembatalan TKA 2025 semakin menguat. Pemerintah didesak konsisten menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pemetaan kompetensi siswa, bukan syarat seleksi masuk perguruan tinggi mengingat pelaksanaannya tidak bersifat wajib, kata pengamat. Sebelumnya, sejumlah siswa kelas 12 SMA di Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku keberatan soal tes TKA yang dianggap mendadak, sehingga mereka hanya punya waktu kurang dari tiga bulan untuk mengejar materi yang akan diujikan.
Protes itu juga disuarakan dalam petisi di situs change.org yang berbunyi: Batalkan Pelaksanaan TKA 2025. Hingga Kamis (30/10), petisi daring tersebut sudah mendapat 234.000 lebih dukungan.
Di Jawa Timur, sistem baru ini menimbulkan tekanan besar bagi siswa dan memunculkan berbagai kritik, pemolakan dan petisi yag menyoroti sejumlah masalah dalam pelaksanaan TKA. Salah satunya adalah pengesahan kebijakan yang dinilai terlalu mendadak tanpa sosialisasi memadai kepada siswa dan sekolah.
TKA pertama kali diumumkan pada 8 Juni 2025, dan diresmikan melalui Peraturan Nomor 45 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Juli 2025. Dengan jadwal pelaksanaan yang dijadwalkan pada awal November, siswa hanya punya waktu sekitar 3,5 bulan atau 112 hari untuk mempersiapkan diri.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharuddin, meminta pelajar tidak “mendramatisir” TKA secara berlebihan. Ia bilang tes ini tak berbeda dengan ujian lainnya di sekolah.
Adapun Koordinator Nasional dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, menyebut meskipun TKA dikatakan tidak wajib, nyatanya mayoritas sekolah di Jakarta dan wilayah lain “mewajibkan” muridnya mengikuti ujian TKA sebagai persiapan kalau-kalau diperlukan daftar ke universitas.
sebelumnya, Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti angkat bicara. Menurutnya sejak awal Kemendikdasmen menegaskan bila TKA tidak wajib. antaran tidak wajib, artinya setiap siswa yang mendaftar TKA dinilainya bersifat sukarela. Jika ada siswa yang mengikuti TKA dan merasa terpaksa, Mu’ti melihatnya sebagai hal tidak masuk akal.
Menurut DR H Rasiyo, M.Si anggota Komisi E DPRD Jatim, mengatakan sebenarnya tes kompetensi akademik itu untuk melihat kemampuan seorang siswa secara nasional.
“Jadi kisi-kisinya itu adalah kisi-kisi nasional. Saya kira itu bagus Tapi kurikulum tiap provinsi kan berbeda. Enggak, Kurikulum Merdeka sama. Oh iya, pemperlakuan aplikasinya sama. Mungkin pemperlakuan aplikasinya Kurikulumnya merdeka, kemudian diukur, itu akan standar nilai. Kemudian digunakan untuk apa? Satu, untuk melihat kemampuan seberapa jauh sesuai memahami ilmu-ilmu yang diberikan sesuai kurikulum. Yang kedua, bisa digunakan untuk seleksi ke jenjang yang lebih tinggi, ” ujar politisi Demokrat ini.
Ditambahkannya, bahwa yang ketiga, karena itu salah satu ukuran. Bisa juga lembaga nanti menggunakan mungkin zonasi, mungkin apa itu masih berlaku tapi nilainya itu nilai TKA. Kemudian yang ketiga juga akan nilai lembaga. Akreditasi atai nilai kompetensinya. Dicontohkannya dengan membandingkan nilai misalkan anak-anak dari SMA 5 dibandingkan dengan SMA yang lain tentu beda. B.
“Ya karena ini kan masih percobaan, tapi ini benar benar dipersiapkan untuk digunakan yang akan datang. Juli nanti pendaftaran PPDB itu digunakan. Ya, gapapa. Saya kira ini adalah peran yang peran nasional, itu merupakan peran nasional. Jadi tidak bisa dihindarkan ini.
“TKA itu sudah salah satu komponen yang digunakan untuk mengukur kemampuan Keharusan yang tidak bisa ditinggalkan.Terus nanti digunakan sistem apa lagi? Bukan sistem zonasi atau jarak sekolah. Akreditasi kelembagaan pendidikan. Mungkin prestasi, prestasi itu bisa akademik, bisa prestasi olahraga. Kalau TKA itu akademik Jadi nanti ada tahapan-tahapan ya sama seperti ini, cuman nilai akademiknya itu menggunakan TKA. “pungkasnya.(nora)
