Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

H Warih Andono SH: “ Sampah Harus  Bisa Diolah Sehingga Bermanfaat Secara Ekonomi untuk Kemanfaatan Bersama”

TPS Banjarsari di Buduran yang disegel oleh Satpol PP Sidoarjo.

Sidoarjo.NEODEMOKRASI.COM. Keberadaan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Banjarsari, Kecamatan Buduran, yang dikelola pihak swasta, bukan DLHK akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo.  Penutupan terpaksa dilakukan setelah diketahui pengelola TPS  yang tidak memenuhi standar  operasional yang berlaku. tetap bersikukuh  beroperasi

Pengelola TPS Banjarsari kerap melakukan pembakaran sampah, yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Tindakan yang dilakukan pengelola mengundang keresahan warga sekitar karena bau yang ditimbulkan sangat menganggu kettrentaman warga .Keluhan warga kebanyakan lantaran pengelola TPS itu melakukan pembakaran sampah, dan pencemaran sehingga mengganggu lingkungan.

“Selain  bau tak sedap dari tumpukan sampah yang berserakan juga dikeluhkan oleh warga sekitar. Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan berulang kali, operasional  TPS Banjarsari tidak memiliki izin resmi. Standar pengelolaan juga tidak bagus. Mulai tidak adanya atap pelindung, pemilahan sampah, hingga larangan pembakaran sampah” ujarnya.

“Kita membuka peluang untuk bisa kembali beroperasi. Tapi ya syaratnya harus dipenuhi. Termasuk dengan membuat atap atau payung, tidak terlalu dekat dengan permukiman, dan didaftarkan ke TPA untuk layanan resmi,”  kata Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan Yany, Jumat (29/8/2025).

Petugas memasang garis pengaman di lokasi tersebut, serta memasang papan bertuliskan bahwa tempat itu ditutup karena melangar pasal 23 jo pasal 63 dan pasal 65 Perda Kabupaten Sidoarjo nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan.

Namun Kasatpol PP mengatakan bahwa penyegelan ini  sifatnya tidak permanen.TPS Banjarsari masih berpeluang beroperasi kembali jika pengelolanya bersedia memenuhi seluruh ketentuan  standar operasional yang berlaku. Termasuk dalam hal perizinan, dan sejumlah SOP yang telah ditentukan.

Satgas Ronda Sampah DLHK Sidoarjo, Suyanto Asmoro,  juga menambahkan bahwa penertiban ini melibatkan  beberapa  pihak. Mulai Satpol PP, Polsek, Koramil, dan perangkat desa.  Ia berharap,  ke depan  penertiban ini bisa memperbaiki pola pengelolaan sampah  lebih baik.

Tidak hanya Satpol PP Sidoarjo, berbagai upaya terus dilakukan  baik berupa teguran maupun perngatan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Karena tak juga mendapat respon positfi dari pihak  pengelola TPS,, Satpol PP  akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat pembuangan sampah tersebut.

Ketua Satgas Ronda Sampah DLHK Sidoarjo, Suyanto Asmoro, menambahkan bahwa setelah penyegelan dilakukan, tiga gerobak pengangkut sampah milik pengelola juga diamankan. Pihaknya juga mengatakan mekanisme penutupan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Menurutnya, pengelola masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan aktivitas jika segera melengkapi syarat administrasi dan memperbaiki sistem pengelolaan.

Ia juga menegaskan bahwa TPS dapat kembali beroperasi jika memenuhi standar, di antaranya wajib memiliki izin resmi, menyediakan atap pelindung, melakukan pemilahan sampah, serta dilarang melakukan pembakaran terbuka. Juga  TPS harus berlokasi jauh dari permukiman dan terdaftar dalam layanan resmi TPA.

H Warih Andono SH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo

Menanggapi kondisi ini wakil ketua DPRD Kabuaten Sidoarjo  H Warih Andono SH mengatakan bahwa tindakan penyegelan yang diambil Satpol PP Sidoarjo sudah tepat, selain upaya penertipan agar  pengelola TPS memberlakukan aturan sesuai stnadar operasional prosedure, juga mEwujutkan ketentraman dan kenyamanan bagi warga masyarakat yang  selama ini sudah lama merasa terganggu dengan aktifitas  TPS tersebut.

“Mengenai pengelolaan sampah,  setidaknya atau minimal di tiap satu desa  dan satu kecamatan ada 1 TPS  kawasan. Tujuannya, penanganan sampah akan tertangani  dan dikelola dengan baik.  Artinya  di tiap TPS itu harus ada pengolahan bukan penampungan saja. disitu di pilah sisa residu bisa buat kompos atau magot maka urusan sampah akan selesai. Untuk itu pemerintah daerah wajib mendukung fasilitas  tersebut dengan cara bertahap dan bergantian di desa yang belum memiliki TPS” ujarnya..

Ditambahkannya jika sampah dikelola dengn baik, sesuai aturan yang berlaku, maka tidak akan lagi muncul lagi keluhan ataupun protes dari warga masyarakat.. Pengelolaan yang baik menciptakan lingkungan yang sehat, bersih. Mengubah sampah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomis, serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan ekosistem

” Agar persoalan sampah bIsa teratasi dengan baik maka pengeloaan  sampah agar  efektif membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan ini. Program-program seperti bank sampah, gotong royong kebersihan, dan pengembangan komunitas hijau dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Harapan saya ke depan, sampah harus bisa bermanfaat secara ekonomi dan diolah untuk kemanfaatkan bersama,” pungkasnya.(adv/nora)

 

 

 

Related posts

Lima Remaja Jadi Tersangka Pembacokan Pelajar SMPN 37

Rizki

Eks Napiter di Surabaya Dapat Perhatian Khusus

Rizki

Kampung Semanggi Raih Juara 1 Inovasi Daerah

Rizki