Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Jatim Menjadi Contoh Wilayah Lain. Jadi Harus Tegas dan Tertip Patuh SE Gubernur

H Mohammad Nasich Aschall M. Pd, ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Jatim

Surabaya. NEODEMOKRASI. COM. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan aturan yang ada dalam SE bersama soal penggunaan sound system yang mengatur sound horeg. Di antaranya aturan batasan kebisingan dan larangan dampak timbulkan kerusakan  properti dan fasilitas umum. Aturan yang tertuang sudah sangat jelas  dan harus dipatuhi pengelola sound horeg.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini menjadi pedoman dan acuan bersama penggunaan pengeras suara.

SE  bersama tersebut mengatur adanya perbedaan tingkat kebisingan antara pengeras suara statis dan yang bergerak.

“Untuk yang statis, misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup, dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Khofifah.

Sedangkan untuk penggunaan sound system dalam karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara nonstatis atau berpindah tempat, maka dibatasi maksimal 85 dBA. Tidak boleh meluap-luap sehingga menimbulkan kebisingan dan  kerusakan-kerusakan fasilitas atau properti milik masyarakat.

” Kita mendukung terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, apakah itu benar sama setidaknya kepolisian. karena persoalan sound horeg ini yang terjadi di masyarakat menimbulkan banyak komplain dan juga dampaknya sangat besar. Dari aspek mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk juga ini mengganggu  kesehatan juga ketertiban masyarakat. ” kata ketua fraksi Nasdem, HM Nasich Aschall M. Pd.

Pihaknya mengakui bahwa keberadaan sound horeg bagi sebagian orang di satu sisi memberikan hiburan. Tetapi lambat laurnya  penggunaan semakin bebas yang pada  akhirnya juga  mengganggu masyarakat.

“Sehingga ya kalau ngomong tentang hiburan ya juga harus ada aturan-aturannya. Tidak semua hiburan itu diperbolehkan, tidak semua hiburan itu kemudian jadi baik bagi masyarakat. Ada hal-hal yang perlu diatur kembali terkait tentang hiburan-hiburan masyarakat itu. Kembali. Selebihnya kita juga ingin mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak hanya patuh kepada aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah melalui SE Gubernur termasuk juga dari Kapolda yang semuanya itu bermuara pada patuh MUI. “ujarnya.

“Kita jaga suasana tertib, suasana aman, masyarakat tidak terganggu oleh berbagai kegiatan-kegiatan yang justru akan menimbulkan persoalan dan munculnya konflik di tengah-tengah kita. Jadi misalkan pengajuan yang mau mengadakan mengundang sound horeg itu harus terkoordinir Kegiatan-kegiatan masyarakat itu ya harus ada izinnya dari kepolisian dan karena ini sudah ada perintah dari Kabupaten ada saya kira ya. hati-hati gitu” tambah politisi Nasdem yang berangkat dari Dapil Jatim , XI, Madura ini.

“Harapan kita, terutama aparat, bisa tegas mengatur dan memberlakukan aturan ini secara  tegas untuk… menerapkan aturan sesuai SE.  Karena ini munculnya dari Jawa Timur, ini juga akan menjadi contoh. untuk wilayah-wilayah yang lain harus diatur dB-nya, dari sisi volumenya diatur, kalau sudah melewati batas ya maka itu melanggar. Selain juga Sound Horeg ini juga identiknya justru dengan kegiatan-kegiatan yang tidak positif. Juga sangat mengganggu masyarakat. Ada kasus-kasus yang sampai meninggal. Jadi harus tegas Harus benar benar ditertipkan. ” pungkasnya. (nora)

Related posts

Gabungan Partai Non Parlemen Deklarasikan Dukungan untuk Gus Fawait

neodemokrasi

For Jatim Apresiasi Ridwan Kamil Bangun Sinergitas dengan Jatim

Rizki

Sosialisasi Deradikalisasi untuk Kokohkan Pancasila dan Semangat Menjaga Keutuhan NKRI

neodemokrasi