Neo-Demokrasi
Hukum dan kriminal

156 Napi Kelas IIA Pamekasan Kembali ke Rumah

Lapas Kelas IIA Pamekasan targetkan 191 napi mendapat asimilasi pencegahan Covid-19.

Pamekasan, NEODEMOKRASI.COM – Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan M. Hanafi mengatakan, narapidana yang mendapat asimilasi di rumah masing-masing sebagai langkah pencegahan Covid-19, bukan berarti bebas sepenuhnya.

Mereka tetap menjalankan perintah dari lapas untuk melakukan etika yang lebih baik dengan mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kejaksaan negeri (Kejari).

Menurut Hanafi, asimilasi di rumah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. Ini sekaligus mengenalkan kepada masyarakat bahwa mereka telah dibina.

Hanafi menyebutkan, adapun syarat untuk narapidana yang mendapat asimilasi itu berkelakukan baik, telah menjalani setengah dari  masa pidananya. Kemudian 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 31 Desember 2020, serta tidak terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Sampai hari yang kita asimilasikan sekitar 156 orang dan sisanya masih terus berlanjut Insya Allah setiap hari ada. Kalau target secara umum sementara 191 orang. Namun tidak menutup kemungkinan nanti ada tambahan dengan ada putusan pengadilan yang terbaru,”ucapnya, Rabu (8/4).

Hanafi berpesan kepada para narapidana yang mendapat asimilasi itu untuk berhati-hati di rumah. Pasalnya, kalau sampai kembali membuat pelanggaran hukum, maka mereka akan menjalani hukuman dua kali lipat dari sebelumnya.

Untuk itu, Ia juga berharap kepada pihak keluarga dan perangkat desa, untuk bisa membantu mengawasi tingkah laku mereka. Tujuannya agar jangan sampai kembali melakukan kejahatan.(dan)

Related posts

Mayat Mr X Telanjang Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas

Rizki

Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

neodemokrasi

Lempar Polisi dengan Bondet, Pelaku Curanmor Ditembak Mati

Rizki