Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

DR Suli Daim: “Penonaktifan Akun Pengguna Dii Bawah 16 Tahun, Berisiko Gunakan untuk Palsukan Data Umur”

DR Dulu Daim, anggota Komisi E DPRD Jatim

Suraaya. NEO DEMOKRASI. COM. Aturan batasan penggunaan media sosial sebagaimana pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026 (turunan PP No. 17 Tahun 2025) yang memberlakukan pembatasan ketat akses medsos bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 mendapat perhatian Dr. Suli Da’im, MM. Anggota Komisi E DPRD Jatim.

Larangan total atau penonaktifan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun menurut Ketua Umum IKA Umsura ini berisiko membuat remaja menggunakan VPN atau memalsukan data umur (menjadi >16 tahun) untuk tetap mengakses medsos.

“Ini membuat pengawasan orang tua justru lebih sulit daripada jika mereka menggunakan akun yang terverifikasi sebagai anak-anak, jelas mantan Ketua Umum DPD IMM Jatim ini.

“MUI dan berbagai pihak mengingatkan agar kebijakan pembatasan tidak mengabaikan hak anak untuk berekspresi, mendapatkan informasi, dan belajar di ruang digital. Pembatasan yang terlalu kaku berpotensi menghambat kreativitas dan interaksi sosial digital mereka”, harapnya.

Pemerintah menargetkan platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Mengingat banyak platform pendidikan juga berada dalam platform tersebut.
Teknologi penegakan aturan (age assurance) harus akurat. Jika tidak, terdapat risiko akun orang dewasa salah diblokir, atau teknologi tersebut justru mengumpulkan data pribadi yang terlalu intim (seperti pemindaian wajah), yang bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi, jelas wakil ketua Fraksi PAN ini.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa aturan mewajibkan pendampingan orang tua, namun jika pendekatan yang terlalu “melarang” dari negara berpotensi mengurangi edukasi literasi digital secara mandiri. Fokus seharusnya pada mendidik anak cara aman berinternet, bukan sekadar melarang mereka berinternet. Meskipun MK menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak bisa dipidana, pasal-pasal karet dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 masih berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, sehingga batasan antara kritik sehat dan ujaran kebencian perlu terus dikawal.

Kebijakan ini menurutnya harus seimbang antara perlindungan (keamanan dari porno/bullying) dan pemberdayaan (hak akses dan kreativitas). Pembatasan fisik (blokir) seringkali kurang efektif dibandingkan literasi digital yang kuat, pungkasnya

Related posts

Bupati Ikfina Dorong Pemulihan Ekonomi dan Penyerapan APBD 2021

Rizki

PPPK Penuh dan Paro Waktu di Surabaya Dapat THR

Rizki

Seribu Pelaku Usaha Pariwisata di Sidoarjo Divaksin

Rizki