Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal Jatim

Tiga Tahun Salahgunakan BBM Bersubsidi, Ditangkap Polda Jatim

Barang bukti solar subsidi yang ditimbun oleh pelaku diamankan Polda Jatim.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM (solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang. Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2). “Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim  mengatakan kegiatan pemindahan BBM solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023. “Pelaku ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2-3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp300.000-500.000,” ujar Kombes Abast.

Pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jerigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.

Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud. Hasil undercover, polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa. “Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jerigen kosong dan 25 jerigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter. Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW, 1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jerigen); 25 jerigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jerigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.

Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan satu orang tersangka, dan satu orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).(dan)

Related posts

Pembangunan RS di Surabaya Selatan Ditunda gegara TKD Dipotong

Rizki

Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Bank Jatim Serahkan CSR Jamban Sehat ke Pemkab Sidoarjo

neodemokrasi

MMKSI Apresiasi Dealer dengan Performa Terbaik

Rizki