Neo-Demokrasi
Headline Kesra Umum

Syaratkan SLHS Bagi Penyedia MBG

Wali Kota Eri Cahyadi saat mengikuti pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait pelaksanaan MBG secara daring (zoom), Senin (29/9).

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM  – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan menjadi syarat utama dan mutlak. Syarat ini bagi penyedia makanan yang dikenal sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pahlawan.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi usai mengikuti pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait pelaksanaan MBG secara daring (zoom) pada Senin (29/9).

Menurut Eri, kewajiban memiliki SLHS merupakan upaya preventif Pemkot Surabaya untuk memastikan kualitas makanan dalam program MBG. “Alhamdulillah, untuk MBG hari ini, seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, maka pemerintah daerah atau pemerintah kota, bisa masuk untuk memberikan syarat utamanya adalah SLHS. Sertifikat itu harus ada, kalau tidak ada itu maka tidak boleh beroperasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan SLHS, calon penyedia makanan harus melakukan proses pengajuan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah.

“Jadi, tempat SPPG itu tidak boleh membuang langsung ke saluran. Tapi ada seperti tray atau wadah yang menahan lemaknya sehingga nanti itu akan dibuang tersendiri,” jelasnya.

Eri menegaskan, apabila SPPG tidak memiliki SLHS, maka tidak boleh beroperasi. Hal ini merupakan bentuk kolaborasi Pemkot Surabaya dan kementerian, terutama Badan Gizi Nasional (BGN). Selain persyaratan ketat bagi penyedia, Pemkot Surabaya juga menyiapkan mekanisme pengawasan di tingkat sekolah.

“Nanti kami juga akan siapkan yang ada di masing-masing sekolah bahwa nanti pihak sekolah setelah makanan datang, ada tim UKS yang melakukan pemeriksaan kelayakan makanan. Apakah makanan ini basi atau tidak, setelah dibagi,” terang Eri.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Surabaya akan segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan makanan di sekolah. Rencananya, pada minggu ini, Pemkot Surabaya akan mengundang perwakilan BGN Kota Surabaya untuk menyusun SOP tersebut sebelum program dijalankan.

Selain itu, Eri juga menekankan terkait pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh MBG. Ia menilai SPPG akan menghasilkan sampah yang besar. Oleh karena itu, harus dilakukan pengelolaan sampah yang memadai.

“SPPG ini menghasilkan sampah yang besar juga. Nah, ini dikemanakan sampahnya, itu juga akan kami bahas lebih lanjut karena rata-rata SPPG berada di dekat pemukiman. Hal ini akan kita bahas bersama dandim, kapolrestabes dan BGN juga,” katanya.

Eri menambahkan bahwa arahan dari Kemendagri akan memperkuat peran Satgas MBG yang ditetapkan oleh Pemkot melalui keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025. Sebelumnya, satgas hanya bisa menyampaikan laporan, namun belum memiliki peran untuk memastikan kelayakan higienis secara langsung.

“Satgas itu hanya menyampaikan tapi kami tidak bisa memastikan. Karena itulah kami menyampaikan ke Pak Mendagri dan diberikan arahan seperti hari ini,” ungkapnya.

Rapat koordinasi bersama Mendagri ini menjadi kolaborasi Pemkot Surabaya untuk masuk dan berperan dalam pengawasan MBG di Kota Pahlawan. “Dengan arahan ini, maka ke depan kami akan berkolaborasi. Kita akan lalukan pengawasan langsung mulai dari SLHS-nya, syaratnya dipenuhi atau tidak, sanitasi seperti apa. Itu akan kami lakukan,” pungkasnya.(dan)

Related posts

Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya Ikut Peringati Earth Hour

Rizki

50 Perusahaan di Sidoarjo Diminta Fasilitasi Magang

Rizki

Jambore Relawan PB Jatim Diharapkan Menggerakkan Perekonomian Setempat

Rizki