Neo-Demokrasi
Headline Kesra

Surabaya Bakal Berlakukan Jam Malam untuk Anak

Wali Kota Eri Cahyadi dalam kelas parenting Ayah Hebat Surabaya di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu, RW 4 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya tengah merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk surat edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan rencana ini saat berbagi kisah inspirasi dalam kelas parenting Ayah Hebat Surabaya bertema Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat, di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu, RW 4 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Kamis (19/6) malam. Program inovatif ini digagas sebagai respon atas kebutuhan peran ayah yang lebih aktif dalam pengasuhan anak.

Mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka. Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.

Sebagai contoh, jika anak berpamitan ke rumah teman, surat edaran akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak. “Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” tegas dia.

Selain itu, ketua RW 4 mengusulkan agar pengawasan tidak hanya terbatas di lingkungan RW, tetapi juga di area publik seperti taman yang sering dijadikan tempat berkumpul. Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan mengaktifkan kembali kebijakan yang telah berjalan efektif pada tahun 2022.

Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil. Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les. “Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.

Wali kota, yang akrab disapa Cak Eri, menyadari bahwa anak-anak mungkin belum sepenuhnya memahami dampak dari perbuatan mereka. Oleh karena itu, peran orang tua sangat krusial dalam membimbing mereka.

Karenanya, Pemkot Surabaya akan semakin masif melakukan patroli keliling. Surat edaran serupa tahun 2022 akan disusun kembali, karena saat itu Surabaya berhasil menjaga keamanan.

Program ini diharapkan dapat dimulai dari RW 4, Kecamatan Tambaksari, dengan batas waktu jam malam pukul 22.00 WIB. Apabila anak belum pulang, orang tua dapat menghubungi anak, dan jika tidak ada respon, segera hubungi 112 untuk bantuan.

Bagi anak-anak yang sulit diatur, Pemkot Surabaya memiliki solusi melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pembinaan bakat. “Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan,” pungkasnya.(dan)

 

Related posts

Surabaya Masih Menyisakan 200 Titik Banjir

Rizki

Pembangunan Gedung Baru FKK ITS Didukung Banyak Pihak

Rizki

Umsida Adakan Penyambutan Mahasiswa Program Inbound

Rizki