
Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Mas’ud (48), warga Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Dia kedapatan menyimpan sabu seberat 91,28 gram dan 1.699 butir pil ekstasi. Pelaku adalah seorang residivis kasus narkotika yang kembali berurusan dengan hukum. Dia belum satu bulan mengirup udara bebas, ketangkap lagi.
Tersangka menyimpan barang haram tersebut di sebuah gubuk di kebun belakang kosnya di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian. Tersangka ditangkap di kosnya sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang melibatkan Mas’ud. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kos pelaku.
“Pelaku kami amankan di sebuah rumah kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 91,28 gram serta 1.699 butir pil ekstasi,” kata Kompol Riki, Kamis(25/9).
Saat diinterogasi, Mas’ud mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dihubungi melalui aplikasi online, yaitu EG yang masih diburu. EG diduga berdomisili di Jakarta dan menggunakan metode transaksi dengan sistem ranjau untuk mengirimkan barang ke tersangka. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga bagian dari jaringan lebih besar.
Pelaku tak bisa berkutik ketika digelandang petugas dan diminta menunjukkan tempat penyimpanan narkoba di belakang kosannya. Dari sebuah tas, ditemukan sabu dan ribuan pil ekstasi yang sebelumnya disembunyikan dengan modus ranjauan, atau diletakkan di titik tertentu agar sulit terdeteksi.
“Modus operandi pelaku cukup rapi. Namun, berkat kerja sama masyarakat dan upaya intensif anggota kami, peredaran narkoba ini berhasil digagalkan,” Jlentrenya.
Kini, seluruh barang bukti bersama tersangka diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Mas’ud dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” tandasnya. (dan)