Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Perkuat Komitmen 2 Persen untuk Perusahaan Serta Pemenuhan Hak hak yang Didapatkan Penyandang Disabilitas

Foto bersama usai diskusi yang membahas tuntas Perda Disabilitas yangvrencannaya disahkan dalam waktu dekat.

Surabaya. NEO DEMOKRASI. COM–Jelang disahkannya Perda Disabilitas yang menjadi inisiatif DPRD Jatim, Jatim Policy Forum yang digawangi Fraksi PKB DPRD Provinsi Jatim menggelar diskusi dengan tema Menuju Jawa Timur yang lebih inklusif melalui Penguatan Regulasi Gak Penyandang Diaabilitas pada Senin, 6 Juli 2026. Acara digelar di ruang rapat FPKB Jatim. Dengan menghadirkan 4 narsum. Utama, yakni Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hj. Hikmah Bafaqih, M. Pd. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dra. Restu Novi Widiani, MM, Ni Made Darmita dari HARI Sidoarjo dan Abdul Majid Ketua Koalisi Disabilitas Jatim. .

Berbagai aplikasi terkait pengesahan Perda Disabilitas disorot dan dibahas tuntas, baik peluang perusahaan dalam memenuhi target 2 persen untuk kuota penyandang disabilitas serta pemenuhan hak hak yang seharusnya didapatkan penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bagasi M. Pd mengatakan pihaknya ingin di level pembahasan KUAPPAS persoalan respon terhadap kelompok marginal rentan ini dirapikan, termasuk disabilitas..
“Dirapikan ya harus muncul, dalam bentuk komitmen. Perencanaan penganggaran dimulai dari KUA. Kalau rumahnya enggak kita bikin Narasinya enggak muncul Ya tidak akan muncul di RKA OPD, di dokumen anggaran Maka harus hati-hati di KUA. Semua yang kita komitmenkan Secara politis Apalagi ini sudah ada levelnya perdai Itu ya harus dianggarkan Sekalipun selalu sebagaimana pasal-pasal terakhir diperdaya itu kan ada bahwa ini amanah dan tanggung jawab dibebankan kepada APTD tapi dalam pelaksanaannya bergantung pada kemampuan keuangan penganggaran daerah “jelas politisi perempuan PKB itu.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa PR PR terhadap kaum disabilitas pelan-pelan ini harus selesai Satu demi satu di lini pendidikan diri ini yang namanya ketenaga kerjaan di pemberdayaan ekonomi. Misalnya ksudah punya rumah KPM dan Putri Jambara. Memastikan sekian persennya dari sekian miliar itu, ratusan miliar itu diiterima oleh penyandang disabilitas yang punya usaha kecil.

“Data inklusi itu kan tidak di Dinsos. Jadi jangan bebankan semua urusan disabilitas hanya pada Dinsos. Itu hanya satu rumah. Layanan sosial itu hanya satu hal, Bansos. Tapi aspek kehidupan lain itu ada di semua OPD. Urusan perempuan, anak, disabilitas, kelompok rentan. Ada di semua OPD. ” tambahnya.

Sementara Kepada Dinsos Jatim, Dra. Restu Novi Widiani, MM, mengatakan bahwa Perda ini menyempurnakan dari perda sebelumnya dan yang penting adalah nanti ketika ini diterbitkan ini yang penting adalah bentuk pengawasannya semua harus bisa melakukan apa yang untuk disabilitas karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh Dinsos sendiri ini banyak yang terkait dinas tenaga kerja dinas pendidikan dinas kesehatan transportasi bahkan sampai ke pariwisata.bahwa Perda ini menyempurnakan dari perda sebelumnya dan yang penting adalah nanti ketika ini diterbitkan ini yang penting adalah bentuk pengawasannya semua harus bisa melakukan apa yang untuk disabilitas karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh Dinsos sendiri ini banyak yang terkait dinas tenaga kerja dinas pendidikan dinas kesehatan transportasi bahkan sampai ke pariwisata.

“Saya rasa apa yang digagas Komisi E dan sekarang dipertebal di PKB ini menguatkan memberikan peluang lebih banyak untuk mereka untuk berkarya dan setara yang mereka inginkan untuk jpenyandang Disabilitas di Jatim ” ujar Novi.

“Dan kita juga memastikan ada lembaga, bursa kerja di Gadisku Surabaya. Yang menjadi pintu masuk bagi mereka yang disabilitas untuk diterima di perusahaan-perusahaan yang memang mencari. Ada 10 yang sudah diterima di Neo, perusahaan kursi roda, kemudian satu di imigrasi. Jadi sesungguhnya kita sedang menge-match-kan apa yang dicari oleh perusahaan tenaga kerja, apa yang dimiliki oleh disabilitas. Makanya tadi pendidikan itu perlu menjemput, karena masih banyak yang belum bisa disabilitas itu menjangkau SLB. ” jelas Novi.

Sementara Abdul Majid sebagai Ketua Koalisi Disabilitas Jatim mengatakan bahwa kebijakan yang tertuang di Perdana Disabilitas nantinya bisa langsung dikeruskan, baik dari kawan-kawan koalisi dengan OPD terkait.

” Yang kedua, untuk menjaga komunikasi yang kuat antara koalisi dengan lintas fraksi dari berbagai partai yang ada di DPRD, maka koalisi mendukung adanya pembentukan kaukus politik, yaitu wadah atau saluran pertemuan antara koalisi disabilitas dengan… Perwakilan anggota dewan yang masuk di fraksi-fraksi, jadi syaratnya gampang hanya nanti fraksi menentukan siapa anggota dewan yang menurut fraksi itu punya isu atau fokus pada isu perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak disabilitas ini bisa direkomendasikan. ” kata Majid.

Ditambahkannya syarat ketiga yakni penting pas disahkannya Perda harus ada komite atau komisi disabilitas daerah. Jadi KDD ini adalah nantinya menjadi lembaga nonstruktural di bawah gubernur yang mempunyai tugas fungsi sebagai pemantau, kemudian evaluasi dan advokasi terhadap upaya pemenuhan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di Jawa Timur. ( nora)

Related posts

Lima Remaja Jadi Tersangka Pembacokan Pelajar SMPN 37

Rizki

Serap Aspirasi Terkait Perbaikan Infrastruktur , PJU dan Peningkatan Kesejahteraan Kader Posyandu

neodemokrasi

PKS Jatim Sowan ke PWNU, Perkenalkan Pengurus Baru

Rizki