Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Pemilik Toko Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Seorang pemilik toko ditetapkan jadi tersangka pencabulan. Foto: Ilustrasi

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – DR (60), warga Kecamatan Sukomanunggal ,Surabaya, pelaku pencabulan anak, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sebelumnya melakukan penyidikan, kini menaikan status penyelidikan kepada DR.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keberpihakan pada korban, sehingga status pelaku DR yang keseharian wiraswasta pemilik toko ditetapkan tersangka pemcabulan anak.

Kasus ini ditangani secara bertahap sejak laporan polisi Nomor: LPB/1201/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim diterima, dengan fokus utama pada perlindungan hak-hak anak sebagai korban serta pemenuhan unsur hukum yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty menjelaskan bahwa penanganan perkara dimulai dari penerimaan laporan polisi yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.

“Dalam tahap awal, penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap SR selaku ibu korban pada 10 November 2025, disusul pemeriksaan terhadap korban anak berinisial NZPR yang berusia 9 tahun pada hari yang sama,” tutur AKP Rina Shanty, Selasa (6/1).

Menurut AKP Rina Shanty, setiap tahapan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis korban. Oleh karena itu, penyidik juga melibatkan pemeriksaan psikologi terhadap korban yang dilaksanakan pada 13 November 2025 lalu  guna memastikan kondisi mental anak serta mendukung pembuktian secara komprehensif.

Setelah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan korban, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku DR. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dianalisis melalui gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, penyidik melengkapi seluruh administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.  Pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, korban, dan terlapor kembali dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

AKP Rina Shanty juga mengungkapkan bahwa penyidik sempat memfasilitasi proses mediasi setelah adanya surat permohonan dari pihak terlapor. Namun demikian, langkah tersebut tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Setelah melalui gelar perkara penetapan tersangka, penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Penanganan kasus ini menjadi cerminan keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Pendekatan empatik yang dipadukan dengan ketegasan hukum diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak.(dan)

Related posts

Surabaya Satukan Data Rekam Medis Elektronik

Rizki

16 Besar Soeratin Cup Piala Wali Kota Mulai Digelar

Rizki

Realisasi PBB Surabaya Baru 78 Persen

Rizki