
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Kecelakaan kerja terjadi pada proyek pemasangan gorong-gorong (U-Ditch) Pemkot Surabaya yang mengakibatkan korban jiwa. Tewasnya korban terjadi di Jalan Ketintang Madya, Jambangan, Selasa (6/1), pukul 23.48 WIB.
Proyek saluran milik Pemkot Surabaya ini berlokasi di depan Griyo Comel, Jalan Ketintang Madya. Proyek ini merupakan pemasangan gorong-gorong berukuran 2×1 meter yang mengunakan alat berat.
Korban dikatahui bernama Priyono Hadi (27) warga Jalan Lasem Barat, Surabaya. Korban kecelakaan kerja ini jatuh ke selokan galian alat berat. Tubuh bagian dada mengalami benturan. Dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, korban mengembuskan napas terakhir.
Kapolsek Jambangan AKP Budhianto membenarkan adanya insiden kecelakaan kerja tersebut. Menurutnya, awalnya U-Ditch akan dipindahkan dari atas truk ke tanah menggunakan forklift, namun tidak berhasil. Proses pemindahan kemudian dilanjutkan dengan bantuan ekskavator dan proses pengangkatan menggunakan kawat seling.
“Diduga saat proses penurunan, U-Ditch dari sisi kiri goyang atau tersenggol, sehingga terguling dan menyebabkan korban terjatuh ke dalam saluran,” jelas Budhianto.
Akibat terjatuh, korban mengalami luka serius di bagian dada karena terbentur siku-siku plengsengan saluran. Meski sempat masih dalam keadaan hidup, korban segera dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim menggunakan mobil proyek. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Budhianto menambahkan, proyek saluran tersebut merupakan pekerjaan dari Pemkot Surabaya. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum. “Namun proses hukum tetap berjalan dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.
Kakak korban bernama Emma (39) mengatakan, pihak keluarga mengikhlaskan kepergian adiknya karena musibah. “Adik saya masih bujang sehingga tidak ada tanggung jawab yang ditinggalkannya,” ujar Emma, Rabu (7/1).
Sedangkan saat disinggung tentang santunan dan tanggung jawab perusahaan dan Pemkot Surabaya, Emma angkat bicara. “Kalau pihak CV atau kantornya Priyo memang tidak ada BPJS Ketenagakerjaan. Tapi Pemkot Surabaya telah memberikan santunan terhadap kami atas meninggalnya adik saya,” tutup Emma.(dan)
