Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Natal, 373 Warga Binaan Peroleh Remisi di Jatim

Warga binaan di lapas atau rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang mendapat remisi.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Momen Hari Raya Natal menjadi berkah tersendiri bagi 373 warga binaan di lapas atau rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang diantaranya langsung bebas.

“Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan. Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Sabtu (25/12).

Dia menjelaskan, remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

Krismono menerangkan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal. “Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi,” terang Krismono.

Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi. Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya. Tangisnya pun pecah saat dirinya mulai membaca satu per satu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu.

Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik. “Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas,” ujar Aris.

Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis, Sabtu   (25/12). Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan.

Pria asli Yogayakarta itu juga memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Remisi ini adalah reward atau hadiah yang diberikan negara. Semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat,” harap Aris diakhir sambutannya. (dan)

Related posts

Forkopimda Mojokerto Turun Langsung Imbau Warga

Rizki

E-Kenda Sidoarjo untuk Memantai Progres Proyek Pembangunan

Rizki

Bahas Laju Ekonomi hingga Angka Pengangguran Terbuka

Rizki