Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Mayjen (TNI) DR H Istu Hari Subagio : Hanya Sekda Adhy Karyono yang Memenuhi Syarat dan Ketentuan

Mayjen (TNI) DR H Istu Hari Subagio, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim

 

Surabaya.NEODEMOKRASI.COM. Komisi A DPRD Jatim  bersiap untuk melakukan pembahasan  mengenai pengusulan Penjabat (PJ) yang akan mengantikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang akan berakhr pada 31 Desember 2023.  Sesuai rencana,  pembahasan bakal dimulai pada  awal November 2023  atau setidaknya selang sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, DPRD provinsi diberi kewenangan mengusulkan maksimal tiga nama calon Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jatim yang akan berakhir pada 31 Desember mendatang.

Usai paripurna, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mennyampaikan bahwa setidaknya ada tiga nama yang akan diusulkan yang akan diajukan ke pemerintah pusat. Namun setidaknya akan dimintakan usulan dari semua  fraksi  dan dirapatkan bersama.  Sesuai  ketentuan pada proses pengisian jabatan PJ Gubernur, DPRD berhak mengusulkan tiga nama.

 “Kita akan meminta pendapat fraksi dan kita rapatkan, nantinya kita akan ajukan tiga calon kalau memang ada, tapi yang memenuhi syarat Sekda aja” kata Istu yang juga politisi Partai Golkar saat ditemui di sela acara paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/10/2023).

Istu menambahkan bahwa sampai sejauh ini belum ada kandidat lain yang akan diajukan. Juga belum membuat  kesepakatan apapun di dewan terkait nama yang akan diusulkan.  Tetapi di internal Pemprov Jatim,  hanya ada nama Sekdaprov Jatim Adhy Karyono yang memenuhi ketentuan.

Merujuk sejumlah syarat yang termuat dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PJ Gubernur, PJ Bupati, dan PJ Wali Kota, di antaranya harus memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Kemudian, PJ ASN atau PJ pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon PJ Gubernur. Menurut Istu, pihaknya akan coba memantau siapa nama dua orang lain yang kira kira memenuhi syarat.

Sementara menurut  Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa  proses pengisian PJ Gubernur bakal sesuai dengan waktu yang ditentukan. Karena,  jabatan Wagub yang diembannya dengan Khofifah sudah dipastikan selesai pada 31 Desember 2023.

“Saya rasa akan berproses sesuai waktunya. Saya memahami tanggalnya sudah jelas, yaitu 31 Desember. Jadi pasti ada cukup waktu untuk memproses ini semua,” kata Emil saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna

Siapa figur yang nantinya  akan dipilih dan ditetapkan menjadi Pj Gubernur, menjadi ranah Presiden melalui  Keputusan Presiden (Keppres). Posisi Pj Gubernur sangat penting karena akan memimpin Jawa Timur hingga dilantiknya  Gubernur definitif hasil Pilgub Jatim pada November 2024 mendatang. Sesuai regulasi, proses pengisian Pj Gubernur bisa berasal dari usulan DPRD maupun Gubernur Jatim melalui Kemendagri yang masing-masing maksimal mengajukan tiga nama.(nora)

 

Related posts

Gelar Aksi Peduli Bencana di Upacara Wisuda Luring Drive -Thru UKWMS

neodemokrasi

Calisline Masuk Top 45 Kovablik Jawa Timur

neodemokrasi

Sosialisasikan Solusi Permodalan Syar’i Bagi Pelaku Usaha Mikro

neodemokrasi