Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

KPK Pastikan Status Tersangka Tak Bisa Loloskan Koruptor

Ketua Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Jakarta, NEODEMOKRASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan ada koruptor yang bisa lolos kalau sudah dinyatakan tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut. KPK tidak mau meloloskan pelaku yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, karena dampaknya akan sangat buruk bagi penegakan hukum itu sendiri.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya tidak akan begitu saja untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan merebut hak orang lain tersebut. “Masyarakat tidak akan percaya kalau yang sudah jadi tersangka itu akhirnya lolos. Meski undang-undangnya ada,” ujarnya, Rabu (24/3) malam.

Dia menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi telah melalui proses panjang. Sebelumnya menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata dia, KPK harus menemukan kasusnya dulu, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan banyak saksi, hingga dipastikan ada kasus hukumnya. Baru kemudian mencari siapa tersangkanya.

Pihaknya juga memastikan aktivitas mereka tidak akan terganggu meski sekarang ini sudah dibentuk Dewan Pengawas (Dewas), yang mengharuskan mereka meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT),  melakukan penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan sebagainya. “Dewan pengawas itu bukan orang luar KPK. Dulu KPK memang hanya pimpinan KPK dan pegawai, tapi sekarang ditambah dewan pengawas,” ujarnya.

Pria pantang menyerah yang masuk Akabri setelah tujuh kali ikut seleksi ini menyebut, Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan internal, dan dijamin tidak akan ada kebocoran dari kasus yang sedang mereka selidiki gara-gara keberadaannya .  Sejauh ini kinerja Firli juga merasa tidak pernah terhambat oleh keberadaan Dewan Pengawas seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan tersebut.

Dalam acara yang dipandu Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Susanti tersebut, Firli juga menyoal tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Banyak kalangan khawatir sebuah kasus KPK menjadi terganggu saat petugas yang melakukan penyelidikan mendadak dipindahtugaskan, bila sudah berstatus ASN.

Menurut Firli, pengalihan status pegawai menjadi ASN itu merupakan amanat undang-undang. “Independensi seseorang itu tidak ditentukan oleh status seseorang sedang berada di mana. Tapi ada di hati,” ujarnya.(dan)

Related posts

Bank BJB Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Rizki

Polresta Sidoarjo Menang Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Rizki

Danone Indonesia-LP Ma’arif NU Edukasi Gizi untuk Remaja

Rizki