
Surabaya. NEO DEMOKRASI. COM. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) menyerahkan IHPD ( Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah) kepada DPRD Provinsi Jatim yang diterima oleh ketua DPRD Jatim Drs M Musyafak Rouf didampingi wakil ketua 2 Blegur Priyanggono, SH, pada Selasa, (8 /7/2025). Penyerahan berlangsung di ruang VIP Gedung DPRD Jatim yang terletak di kawasan jalan Indrapura, Surabaya .
“Ya, BPK hari ini menyerahkan ikhtisar daripada pelaksanakan audit pemeriksaan daerah. Pemeriksaan daerah. Yaitu nanti akan kita lihat seperti apa hasil daripada itisar itu. Nah. Kemudian kalau memang ada saran dan himbauan yang sekiranya harus kita tidak lanjuti. akan segera kita tindak lanjuti.” kata Musyafak usai mendampingi 6 anggota BPK provinsi Jatim meninggalkan gedung DPRD Jatim.
Penyerahan ini merupakan bagian dari tugas BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. IHPD berisi rangkuman dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk temuan-temuan dan rekomendasi perbaikan.
Penyerahan IHPD ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada DPRD sebagai wakil rakyat, agar dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam penggunaan anggaran.(nora)
BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk keuangan daerah. Hasil pemeriksaan ini kemudian diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti DPRD, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, penyerahan IHPD oleh BPK Jatim kepada DPRD Jatim adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Lebih lanjut politisi PKB ini menjelaskan bahwa ikhtisar yang diserahkan itu adalah auditnya sepanjang tahun 2024. Jadi yang 2025 belum.
” Harapan saya mudah-mudahan ikhtisar-iktisar pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. ini bisa segera kita pindah lanjuti bila mana ada hal-hal yang menjadi saran dan catatan. ” pungkasnya. ( nora)
