
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai sosialisasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Timur. Sosialisasi pertama dimulai di Kota Surabaya dengan peserta dari Cabdin Wilayah Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Malang, Kab Malang, dan Pasuruan. Sebanyak 400 peserta mengikuti kegiatan yang digelar di aula SMKN 2 Surabaya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengungkapkan, Jawa Timur mengawali sosialisasi SPMB 2026 usai diluncurkan Gubernur Khofifah pada Rabu (8/4). Sosialisasi awal ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih banyak menjangkau informasi yang diinginkan.
Sebab, ada beberapa perubahan dalam SPMB 2026 yang perlu dicermati masyarakat. Pertama, tahun ini bobot Indeks sekolah tidak lagi digunakan SPMB 2026. Baik Jalur Domisili maupun Prestasi Nilai Akademik.
Sebagai gantinya, Dindik akan menggunakan bobot nilai TKA SMP/Mts sederajat sebagai tambahan penilaian dalam SPMB 2026. Dalam hal ini, kata Aries, Dindik menggunakan bobot nilai TKA sebesar 40 persen disemua jalur SPMB 2026, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, serta Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dan SMK.
Perubahan berikutnya, Jalur Domisili yang dibuka lebih awal di tahap 1 pada 11-15 Juni 2026. Dengan kuota total 45 persen. Di mana jenjang SMA jalur domisili menyediakan 35 persen dari jumlah keseluruhan pagu dan jenjang SMK kuota jalur domisili diberikan 10 persen.
Berikutnya komposisi penilaian Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 25 persen. Jalur ini menggabungkan nilai rapor dan TKA. Rinciannya, nilai rapor memiliki bobot 60 persen, sedangkan nilai TKA sebesar 40 persen. Sebelumnya, pada jalur ini menggunakan gabungan nilai rapor dan Indeks sekolah asal.
“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA dari Daftar Kolektif Hasil TKA sebesar 40 persen,” ujarnya.
Kadindik lulusan IPDN ini menjelaskan, penggunaan nilai TKA juga diterapkan pada beberapa jalur. Di antaranya jalur domisili SMA, jalur afirmasi nilai akademik bagi keluarga ekonomi tidak mampu di SMA-SMK, serta Jalur Prestasi Nilai akademik. Selain itu, calon murid juga diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.
Untuk jalur prestasi akademik, kuota di SMA ditetapkan sebesar 25 persen dari daya tampung. Sementara di SMK, kuota jalur ini mencapai 65 persen. Dalam proses seleksi, lanjut Aries, penentuan penerimaan murid dilakukan berdasarkan urutan prioritas, yakni nilai kemampuan akademik dan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
Sementara itu, dalam kunjungannya di Surabaya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan SPMB tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan. Salah satu perubahan utama adalah dimasukkannya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen dalam jalur prestasi akademik.
Menurutnya, SPMB merupakan sistem penerimaan, bukan sekadar seleksi. Dengan pendekatan sistem tersebut, seluruh murid diharapkan memiliki kesempatan belajar, baik di sekolah negeri maupun swasta. “SPMB itu sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Dengan sistem ini semua murid memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta,” ujarnya.(dan)
