Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Sehubungan dengan berlakunya layanan tanpa tatap muka di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kanwil DJP Jawa Timur I menginstruksikan seluruh unit vertikalnya untuk melayani wajib pajak secara online.
Layanan yang diberikan secara online, yaitu layanan melalui chat center di semua Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, di Kota Surabaya memiliki sekitar 260 agen yang akan membantu menyelesaikan permasalahan wajib pajak.
“Total ada 260 pegawai di balik chat center, dengan demikian diharapkan semua permasalahan wajib pajak dapat diselesaikan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Eka Sila Kusna Jaya, Kamis, (26/3).
Layanan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melawan penyebaran Covid 19. Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memberhentikan layanan tatap muka langsung, namun bukan berarti layanan ditiadakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I Heru Budhi Kusumo menambahkan, layanan tatap muka langsung digantikan dengan layanan secara online (daring). 80 persen pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja dari rumah. Namun mereka tetap mengutamakan pelayanan kepada wajib pajak berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
“Diharapkan dengan adanya layanan ini, semua wajib pajak puas danĀ mendapatkan pelayanan prima dari kami,” ungkap Heru Budhi Kusumo, seperti dikutip rri.co.id.
Selain itu, terkait dukungan DJP dalam melawan Covid-19, DJP memutuskan untuk memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi tahun pajak 2019. Relaksasi diberikan sampai dengan 30 April 2020.
“Apabila wajib pajak melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2019 yang harusnya paling lambat tanggal 31 Maret, disampaikan tanggal 1-30 April, maka dikecualikan dari pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan,” pungkasnya.(dan)
