
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Seorang advokat yang berkantor di Jalan Barata Jaya, Surabaya, ditangkap oleh Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan advokat berinisial HDS dilakukan pada Jumat (13/2) lalu. HDS digelandang ke tahanan setelah diketahui menyimpan ganja seberat 60 gram.
Pasca penangkapan, HDS kini tinggal di hotel prodeo berbesi di rutan Polrestabes Surabaya. Alhasil, untuk sementara tak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Penangkapan itu bukan operasi sembarangan.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Doddi Pratama menuturkan bahwa nama HDS muncul dari hasil pengembangan. Sebelumnya unit III Satnarkoba lebih dulu menangkap tiga pengedar. “Lokasi penangkapan awal ada di Alfamidi Jalan Kartini, kemudian dikembangkan di kantor tersebut,” ujar AKBP Doddi Pratama, Minggu (22/2).
Pengembangan itu membawa polisi ke kantor sang advokat. Tempat yang mestinya jadi ruang konsultasi hukum, justru berubah jadi sasaran kasus pidana. Dari penangkapan HDS, Unit III Satnarkoba Polrestsabes Surabaya mengembangkan pengejaran dari mana ganja itu berada. “Dari penangkapan terhadap advokat itu kini masih pengembangan. Kami lagi usaha dikembangkan,” tegas Doddi Pratama.
Menurut Doddi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pengakuan awal menurut keterangan yang bersangkutan mendapat ganja dari M (DPO) yang saat ini masih terus didalami oleh petugas,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, kedua tersangka menjalani tes urine di klinik kepolisian. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket ganja, lintingan ganja, plastik berisi batang ganja, serta satu pak kertas papir.(dan)
