
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Polsek Sukolilo berhasil menangkap 2 pelaku pencurian Handphone dan juga tabung gas elpiji. Penangkapan kepada kedua pelaku tersebut dilakukan pada Kamis (31/7) pukul 03.00 WIB, di Martabak Pacenongan 78 Jalan Ir. H. Soekarno, Medokan Semampir.
Kedua pelaku diketahui bernama Ardian (43) warga Kedung Tarukan Wetan dan Rizal (26) warga Kedung Tarukan Baru. Mereka ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo saat membawa barang bukti 2 tabung gas hasil pemcurian.
Keterangan Kanitreskrim Polsek Sukolilo Iptu Ajie Rizky, keberhasilan penangkapan bermula dari kecurigaan para anggota Reskrim Polsek Sukolilo saat melihat kedua pelaku membawa tabung gas di saat dinihari. Kedua tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Supra X bernopol S 4549 OJ, berlagak mencurigakan.
“Awalnya, kami mengira mereka pelaku curanmor. Kemudian dibuntuti. Saat melintas di Toko Martabak Pecenongan 78 di Jalan Ir Soekarno, Medokan Semampir, mereka berhenti setelah melihat dua tabung elpiji di depan rak kaca toko. Dan kedua tersangka langsung mengembatnya, dan dari situlah kita lakukan penangkapan,” jelasnya. Kamis (7/8).
Penangkapan kepada dua tersangka sempat mengalami kejar-kejaran, hingga di sekitar Jalan Manyar Sambongan mereka berhasil ditangkap. “Kedua tersangka berhasil kita amankan di tempat. Saat kita introgasi tentang motor yang digunakan kedua tersangka, ternyata bukan motor hasil curian. Namun 2 tabung gas dan handphone adalah hasil pencurian,” tambah Ajie.
Selama pemeriksaan kepada kedua tersangka, Ardian dan Rizal mengaku telah melakukan pencurian tabung elpiji sebanyak lima kali. Bukan hanya itu, keduanya juga melakukan pencurian HP di beberapa lokasi.
Lokasi pencurian dibeberapa tempat antara lain Jalan Keputih, daerah Jalan Mulyosari, Jalan Berbek, Jalan Kedung Tarukan, dan di tempat laundry di Keputih Utara.
Ardian mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya keliling naik motor. Bila ada kesempatan di warung-warung atau toko, tabung elpiji saya curi,” ungkapnya.
Tabung elpiji hasil curian tersebut kemudian digadaikan oleh Ardian seharga Rp 100 ribu per tabung. Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi dua dengan Rizal dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Elpiji hasil curian saya gadaikan pak,” tutup tersangka Ardian.(dan)
