
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap anggota Polsek Rungkut. Mereka ditangkap saat mendorong motor curian Yamaha NMax berwarna hitam di Jalan Ir Soekarno, Sukolilo.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berIdentitas AR (40), warga Jalan Tebel Timur, Gedangan, Sidoarjo, dan FD (27), warga Jalan Rungkut Kidul.
Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Anti Bandit Polsek Rungkut melakukan patroli kring serse di Jalan Ir. Soekarno. Petugas mencurigai dua orang. Mereka sedang mendorong sepeda motor Yamaha NMax dari arah Rungkut menuju Sukolilo.
“Karena curiga, anggota membuntuti dan mengejar kedua tersangka. Di depan SMPN 19 pelaku berhasil dihentikan. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa mereka baru saja mencuri motor di wilayah Gedangan, Sidoarjo,” ujar AKP Agus Santoso, Jumat (29/9).
Dugaan bahwa kedua pria adalah pelaku curanmor akhirnya terjawab saat anggota Polsek Rungkut melakukan pemberhentian dan pemeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor. Dari pemeriksaan surat surat kendaraan akhirnya kedua pria tertangkap basah.
Dalam melangsungkan aksi curanmor, kedua tersangka mengganti pelat nomor asli motor W 2638 NDL dengan plat nomor palsu L 2479 TX. Hal ini untuk mengelabuhi petugas. Ada dugaan mereka berencana menjual motor curian tersebut ke Madura.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka adalah residivis curanmor yang pernah divonis 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Saat ini, keduanya telah ditahan di polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Agus.(dan)