
Surabaya.NEODEMOKRASI.COM. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah kota untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Dalam konteks surat edaran ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ia mengatakan, sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal,” kata Wali Kota Eri.
Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, yakni anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Selanjutnya, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan menghidupkan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) / Jogo Tonggo Suroboyo di masing-masing wilayah, dengan fokus pada perlindungan anak.
“Orang tua/penanggung jawab wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat yakni, bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakatdan tidur cepat. Mereka juga wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan,” terangnya.
Menanggapi kebijakan ini anggota komisi E DPRD Provinsi Jatim dari fraksi Demokrat, DR Rasiyo mengatakan pihaknya setuju dan mendukung kebijakan ini demi kebaikan anak anak.
“Saya kira itu baik mengenai kebijakan dari Wali Kota Surabaya yang membatasi anak-anak jangan sampai lebih dari jam 10 malam, jam 10 malam itu sangat malam, sehingga kalau anak-anak yang berkeliaran lebih dari jam cukup malam itu ada apa? Makanya saya mohon juga perhatian dari orang tua, wali murid, utamanya yang anak-anak sekolah. Anak-anak yang usia itu kira-kira di SMP-SMA, agar diperhatikan betul. Jangan sampai anaknya itu keluar sampai malam, kalau sampai malam ya ditanya. Yang kedua, karena ini kan kenakalan remaja itu tambah lama tambah meningkat. Pengaruh IT juga luar biasa, makanya kita ngomong hati-hati betul, karena Surabaya ini terjadi misalkan anak-anak yang, mohon maaf ya, tawuran dan tindak kriminal lain“ujarnnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa peran serta dari pemerintah daerah itu betul-betul berpartisipasi untuk paling tidak mengurangi kenakalan remaja. Kemudian yang kedua, sekolah. Sekolah juga harus ada perhatian, memberikan pengawasan dan pendidikan moral pada anak-anak. Yang ketiga, peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan yang masa, kepada Allah SWT juga dioptimalkan. Sehingga itu juga mendisiplinkan dari segi moral.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini, pendampingan orang tua juga penting supaya nanti pengawasan lebih eksklusif Sebenarnya kalau anak yang keluar malam itu enggak semua anak, hanya anak-anak tertentu, orang tuanya kan sudah sangat paham. Masalkan anak pulang, jangankan jam 10, jam 9 aja hasus ditanya, kenapa pulang jam 9?
“Orangtua harus memberikan perhatian yang sungguh-sungguh tapi juga serius. Yang kedua, tentu kebiasaan-kebiasaan misalkan peningkatan iman pada Allah itu sebenarnya biasa ditingkatkan pada mereka. Insya Allah dengan cara itu anak-anak akan baik. Pak, itu menunjukkan sudah cukup efektif untuk mengurangi kenakalan. “ kata politisi Demokrat ini.
“Ya, tergantung dari kita semua. Kalau intruksi dari wali kota,harus kita ikuti. Tapi Ini juga bukan mengurangi hak orang tua, porsi orang tua Tapi kalau ada instruksi, artinya pemerintah itu sudah menginstruksikan. Artinya ada gerakan yang dilakukan oleh pemerintah, kalau pemerintah tidak bergerak nanti anak-anaknya juga liar. Makanya nanti pemerintah akan monitoring misalkan di warung-warung kopi, jualan, sampai kafe-kafe. Tapi saya kira tidak semua anak sekolah yang suka kongkow kongkow, mayoritas pekerja sepulang kerja yang ingin sekedar ngopi” pungkasnya.(nora)
